BACAAJA, SEMARANG – Salam tangan yang awalnya terlihat biasa saja di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Semarang ternyata berujung perkara. Barang diduga sabu berpindah tangan dari pengunjung kepada tahanan sebelum akhirnya terendus petugas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pun mengingatkan keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak nekat membantu memasukkan narkotika ke lingkungan tahanan.
“Jangan coba-coba untuk membantu tahanan mendapatkan sabu kalau tidak ingin bernasib sama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, Selasa (18/8/2026).
Bacaaja: Diduga Kasih Sabu di Pengadilan, Pengunjung Sidang ‘Salam Tempel’ ke Terdakwa Kasus Narkoba
Bacaaja: Obat Keras Dilempar ke Dalam Lapas Semarang, Malah Ditemukan Petugas
Peringatan itu disampaikan setelah perempuan berinisial DA diduga menyerahkan barang terlarang kepada Mohamad Adi Trisugiarto, tahanan yang sedang menjalani persidangan kasus narkoba di PN Semarang.
Penyerahan diduga sabu tersebut dilakukan dengan cara tak biasa. Barang itu disebut berpindah melalui jabatan tangan saat Mohamad hendak dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan) setelah menjalani sidang.
Aksi tersebut kemudian dicurigai penjaga tahanan Kejari Kota Semarang. Petugas meminta tangan dibuka dan menemukan barang yang diduga sabu.
“Saat tahanan akan dibawa kembali ke rutan, kawan dari terpidana menyerahkan diduga sabu melalui jabatan tangan. Hal ini kemudian dicurigai dan ditemukan oleh pengawal tahanan kejaksaan,” ujar Lilik.
Setelah kejadian itu, DA dibawa aparat Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekitar pukul 16.35 WIB, DA terlihat keluar dari ruang tahanan PN Semarang dengan pengawalan polisi.
Sejumlah pegawai dan pengunjung PN Semarang turut menyaksikan proses tersebut. Satu mobil Dalmas juga terlihat ikut mengawal. (bae)

