BACAAJA, SEMARANG– Bikin aturan daerah ternyata nggak cukup cuma modal ide dan pasal-pasal. Sebelum resmi jadi regulasi, rancangan aturan juga perlu dicek dari berbagai sisi supaya nantinya nggak bikin masalah baru.
Nah, dua Raperda Kabupaten Boyolali kini masuk tahap fasilitasi agar aturan yang lahir benar-benar bisa dipakai, bukan sekadar menambah koleksi dokumen pemerintah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah ikut mengawal proses tersebut melalui Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boyolali yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/8/2026).
Dalam forum itu, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Annas Firdaus.
Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik
Ada dua Raperda yang dibahas. Pertama, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pembahasannya nggak sendirian. Forum tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Satu per satu substansi kedua Raperda dibedah. Mulai dari kesesuaian materi dengan aturan yang lebih tinggi sampai teknis penyusunan regulasi ikut menjadi perhatian.
Proses Fasilitasi
Sugeng mengatakan, proses fasilitasi penting dilakukan supaya materi yang dituangkan dalam Raperda tetap berada di jalur ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aspek teknis penyusunan regulasi sangat penting dibahas pada forum ini,” ujar Sugeng.
Menurutnya, keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian Hukum dalam memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai kaidah.
Bukan sekadar soal pasal dan ayat, regulasi yang disusun juga diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan pemerintahan dan masyarakat di daerah. “Selain itu hal ini untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boyolali,” lanjut Sugeng.
Baca juga: Scroll Boleh, Asal Aman: Kemenkum Ingatkan Bahaya Dunia Digital
Setelah proses fasilitasi selesai, hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali sebelum kedua Raperda melangkah ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Targetnya jelas: regulasi harus harmonis, berkualitas, dan yang paling penting bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Sebab, aturan yang bagus bukan cuma yang bahasanya rapi atau pasalnya lengkap. Ukurannya justru sederhana: ketika sudah disahkan, masyarakat dan pemerintah tahu harus berbuat apa.
Jangan sampai Raperda sudah melewati meja rapat, meja birokrasi, sampai meja pengesahan, tetapi begitu turun ke lapangan malah bingung mencari kursi untuk duduk. Kalau begitu, parkirnya memang sudah diatur, tapi aturan itu sendiri masih kelihatan seperti sedang mencari tempat parkir. (tebe)

