BACAAJA, SEMARANG – Tawuran dua kelompok remaja dari Semarang dan Kendal yang terjadi di Jalan Arteri Mangkang ternyata sudah direncanakan lewat WhatsApp.
Bentrokan yang melibatkan gerombolan remaja norak bersenjata tajam itu kini berbuntut pidana. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, bentrokan terjadi antara gabungan kelompok Brakitcil dan Anjay165 asal Semarang melawan kelompok Wartan Kendal.
Bacaaja: Tawuran Viral, 20 Siswa Langsung Dipulangkan
Bacaaja: Polda Jateng Tantang “Jagoan Tawuran”
Awalnya, kedua kubu saling berkomunikasi melalui WhatsApp hingga sepakat bertemu di wilayah Semarang. Pertemuan itu justru berubah menjadi aksi tawuran di Jalan Arteri Mangkang pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Anwar, Jumat (7/8/2026).
Saat bentrokan berlangsung, kelompok dari Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal.
Sempat pakai molotov
Polisi mengungkap sempat ada bom molotov berisi bensin dan petasan yang dilempar ke arah kelompok lawan sebelum para pelaku kabur.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sembilan bilah celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang.
Sebanyak 12 orang juga diamankan, terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak.
Setelah diperiksa, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Mereka dijerat sejumlah pasal, mulai dari perkelahian massal, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Polda Jateng menegaskan penanganan terhadap pelaku anak tetap dilakukan sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan dari Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan. (bae)

