BACAAJA, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bilang sekarang kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) gak bisa ditolerir lagi.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung dicopot begitu ada kasus keracunan.
Buntut kasus 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kepala SPPG Karangturi dicopot. Selain itu, ada 136 Kepala SPPG lain di seluruh Indonesia yang dicopot. Sehingga, total ada 137 Kepala SPPG yang dipecat BGN.
Bacaaja: 261 Pegawai BGN Dicoret, Bersih-Bersih Internal Dimulai
Bacaaja: Luthfi Buka Suara Kasus 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prosedur yang berpotensi membahayakan penerima manfaat program MBG.
“Setiap ada kasus keracunan, dapur atau SPPG langsung kami suspend. Kepala SPPG kami copot, kemudian kami investigasi apakah terjadi kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Sudaryono, Senin (3/8/2026).
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan, pencopotan bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan membangun budaya kerja yang disiplin dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, program MBG menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Karena itu, setiap dugaan keracunan harus diperlakukan sebagai persoalan serius.
“Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, kondisi kesehatan, dan keamanan anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” tegasnya.
Tak hanya itu, BGN juga mengubah klasifikasi kasus keracunan dari sebelumnya hanya dianggap kejadian menonjol menjadi kejadian fatal. Artinya, setiap insiden akan ditangani dengan pengawasan dan investigasi yang jauh lebih ketat.
Seluruh dapur MBG yang diduga menjadi sumber masalah akan langsung dihentikan sementara operasionalnya atau disuspend. Tim investigasi kemudian akan memeriksa hasil laboratorium, standar higiene dan sanitasi, kepatuhan terhadap SOP, hingga mengevaluasi personel yang bertanggung jawab di dapur.
Selain memperketat pengawasan, BGN juga tengah menyiapkan portal pengaduan yang bisa digunakan mitra maupun Kepala SPPG.
Melalui kanal tersebut, mitra dapat melaporkan dugaan perlakuan tidak adil atau konflik di lapangan. Sementara Kepala SPPG bisa menyampaikan berbagai kendala, termasuk jika fasilitas dapur dinilai belum memenuhi standar keamanan pangan.
Jika permintaan perbaikan fasilitas tidak ditindaklanjuti, Kepala SPPG bahkan diperbolehkan mengajukan pindah ke dapur lain agar tidak menanggung risiko dari kondisi yang tidak memenuhi standar.
“Kalau dapurnya memang tidak standar dan tidak diperbaiki, kepala SPPG bisa mengajukan perpindahan. Jangan sampai karier mereka ikut terdampak karena fasilitas yang tidak memadai,” kata Mas Dar.
Langkah ini diambil setelah kasus dugaan keracunan massal di SMKN 6 Semarang yang menimpa ratusan siswa dan guru menjadi sorotan nasional. BGN berharap evaluasi besar-besaran ini menjadi titik balik agar insiden serupa tidak kembali terulang. (*)

