Girindra Whardana, jurnalis Lepas. Tinggal di Jatikulon, Kudus.
Kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri pejabat sendiri dan kroni-kroninya.
Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jawa Tengah pun pegang rekor dengan 5 kepala daerah yang tertangkap tangan sejak awal tahun hingga pertengahan 2026 ini. Berturut turut sebelum Anom ada Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Gubernur Ahmad Luthfi sampai kehabisan kata-kata melihat realitanya. Saat diwawancarai oleh awak media, ia mengaku sudah banyak hal yang dilakukan untuk mencegahnya. Mulai dari retret kepala daerah, koordinasi supervisi pencegahan bersama KPK, menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman, hingga pakta integritas.
“Apa lagi yang kurang? Habis ini ya kita kumpulkan lagi semuanya. Yang bisa kita lakukan adalah terus mengingatkan, kata Luthfi kepada wartawan. Nyatanya, hal itu seperti formalitas belaka. Terus, masak kita mau terus terusan skeptis dan apatis. Menormalisasi berita penangkapan satu demi satu pelaku korupsi. Apa iya kita mau uang negara pajak kita digarong oleh pejabat-pejabat korup itu? Kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri pejabat sendiri dan kroni-kroninya.
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” kata sejarawan Inggris John Emerich Edward Dahlberg-Acton alias Lord Acton pada tahun 1887.Benar kata dia, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan tak terbatas akan sepenuhnya korup.
Untuk mencegahnya, kekuasaan dalam bentuk apa pun harus dibatasi. Baik lewat hukum tata negara, pemilu, mekanisme pengawasan, hingga delik pidana. Namun, ada hal mendasar dari kekuasaan yang tampaknya sulit untuk dicegah, yaitu kerakusan atau ketamakan dari orang yang memegang kekuasaan.
Orang Jawa bilang, “aji mumpung”. Mumpung berkuasa, harus aku yang memutuskan dan mendapat keuntungan lebih. Soal amanah, melayani warga, atau mengupayakan pemenuhan kebutuhan publik, itu sekadar citra yang bisa dipoles. Masak kita masih mau-mau saja memilih kandidat yang sikapnya begini? Apalagi buat mereka yang menganggap jabatan ini bisa diwariskan untuk istri, anak, cucu, keponakan, dan seterusnya layaknya sebuah dinasti kerajaan.
Ada satu dalih yang diutarakan para kepala daerah saat terjerumus korupsi, yaitu tingginya biaya politik. Hitung-hitungan soal ratusan juta hingga milyaran untuk “nyalon” pun sudah cukup terang-terangan diakui. Sebutlah “mahar” ke parpol pengusung, biaya kampanye, hingga sebar-sebar amplop jelang pemilihan.
Dengan “modal” jumbo itu, mereka jadi bernafsu untuk segera mengupayakan “balik modal” setelah menang pemilihan. Belakangan sejumlah parpol mengaku tak mempersyaratkan “mahar” bagi bakal calon yang mendaftar. Tapi setelah calonnya menang, telepon, pesan singkat hingga permintaan langsung untuk proyek-proyek tertentu datang dari orang-orang berbaju parpol pun menghampiri sang kepala daerah.
Kalau seperti itu kondisinya, pencalonan kepala daerah melalui parpol layak untuk dieveluasi. Agar politik balas budi tak terus terusan terjadi. Tentunya tanpa meninggalkan esensi pemilihan langsung oleh rakyat.
Kenekatan para kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan dan korupsi ini juga karena tidak ada hukuman yang menimbulkan efek jera alias kapok. Atas dasar itulah UU Perampasan Aset tak seharusnya ditunda-tunda lagi.
Sudah saatnya hukuman pidana bagi terdakwa korupsi juga diperberat. Mungkin penjara seumur hidup, atau tuntutan ekstrim seperti hukuman mati yang diterapkan di beberapa negara juga lain. Tujuannya agar para calon koruptor berpikir seribu kali sebelum bertindak. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

