BACAAJA, MUNGKID- DPRD Provinsi Jawa Tengah menilai perlindungan bagi pekerja informal harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan wadah atau komunitas pekerja di tingkat masyarakat agar pendataan, penyaluran bantuan, hingga perlindungan sosial bisa berjalan lebih efektif.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Messy Widiastuti mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat menjadi kunci agar pemerintah lebih mudah menjangkau pekerja informal yang selama ini tersebar di berbagai sektor.
“Harus ada wadah di antara mereka, supaya kita menanganinya lebih mudah dan lebih mengerucut. Tentunya santunan-santunan yang ada itu akan kita koordinasikan, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun jaminan lainnya sehingga tidak tumpang tindih,” ujar Messy usai berdiskusi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang.
Baca juga: Kabar Gembira buat Ojol dan Pekerja Lepas, DPRD Jateng Setujui Raperda Perlindungan Pekerja Informal
Menurutnya, jumlah pekerja informal di Jateng sangat besar, terutama berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah pada desil 1 hingga 5. Karena itu, perlindungan mereka tidak mungkin hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Informal, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum agar lembaga non-pemerintah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat dapat ikut berkolaborasi memperluas cakupan perlindungan.
Pendampingan Hukum
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Dipa Yustia Pasa menambahkan, keberadaan komunitas juga dapat menjadi sarana pendampingan hukum bagi pekerja informal yang kerap menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Nanti mungkin yang paling detail adalah di pergubnya. Memang harus ada kelompok masyarakat yang bisa membantu warganya sehingga kita akan mudah berkomunikasi,” katanya. Gagasan tersebut dinilai relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang yang masih didominasi sektor informal.
Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menjelaskan, kelompok pekerja yang berusaha sendiri mencapai 33,12 persen, sedangkan pekerja keluarga atau tidak dibayar sebesar 25,76 persen.
Baca juga: Alasan Pekerja Informal Rentan dan Sulit Naik Kelas
Untuk memperluas perlindungan, Pemerintah Kabupaten Magelang menargetkan peningkatan jumlah penerima Bantuan Pendaftaran Iuran (BPI) BPJS Ketenagakerjaan dari semula 2.144 peserta menjadi 7.434 peserta. Program itu menyasar pekerja rentan seperti buruh tani tembakau hingga guru ngaji.
Pekerja informal memang sering disebut tulang punggung ekonomi. Tapi kalau tulang punggung itu dibiarkan bekerja tanpa perlindungan, yang rapuh bukan hanya nasib pekerjanya, melainkan juga fondasi ekonomi yang selama ini ikut mereka topang. (tebe)

