BACAAJA, JAKARATA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2026. Menurutnya, optimalisasi pajak kini lebih mengandalkan sistem digital melalui Coretax.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya untuk menjawab polemik yang sempat berkembang terkait kemungkinan Babinsa ikut dilibatkan dalam urusan perpajakan.
Ia menegaskan, proses pengumpulan pajak tetap menjadi tugas aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan aparat teritorial TNI.
Menurut Purbaya, kondisi penerimaan pajak tahun ini juga jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Ia menyebut pertumbuhan penerimaan pajak pada 2026 sudah melonjak sekitar 24 persen dibandingkan tahun 2025 yang sempat mengalami pertumbuhan negatif.
Purbaya menilai perubahan tersebut dipengaruhi oleh membaiknya kondisi ekonomi nasional serta meningkatnya efektivitas sistem perpajakan.
Salah satu faktor yang disebut berperan besar adalah penggunaan Coretax, sistem digital yang dinilai mampu memperkuat pengawasan dan administrasi pajak.
Dengan sistem tersebut, peluang terjadinya manipulasi maupun kebocoran penerimaan pajak diklaim bisa ditekan lebih maksimal.
Purbaya juga memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak demi mengejar target penerimaan negara.
Menurutnya, strategi yang ditempuh adalah memperluas basis wajib pajak atau ekstensifikasi agar pihak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya mulai membayar sesuai aturan.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memburu masyarakat secara berlebihan dalam urusan perpajakan.
Fokus utama, kata dia, adalah memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya secara adil tanpa menambah beban tarif baru.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum patuh membayar pajak.
Purbaya bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan perpajakan.
Di sisi lain, TNI Angkatan Darat juga sudah memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan Babinsa tidak memiliki tugas sebagai penagih ataupun pemeriksa pajak.
Menurutnya, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak hanya berkaitan dengan koordinasi kewilayahan dan pembangunan jaringan informasi antarinstansi.
Ia memastikan aturan tersebut tidak mengubah fungsi maupun kewenangan Babinsa yang selama ini dijalankan di lapangan.
Senada dengan itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga menegaskan Babinsa bukan petugas penagih pajak.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, peran Babinsa hanya sebatas mendampingi petugas pajak atau membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, bukan melakukan penagihan ataupun penegakan hukum. (*)

