BACAAJA, SEMARANG– Memutar lagu di ruang publik untuk kepentingan bisnis kini bukan lagi perkara menekan tombol play. Pelaku usaha, penyelenggara acara, hingga pengelola berbagai tempat usaha diwajibkan mengurus lisensi musik dan membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Sosialisasi Kepatuhan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Hotel Santika Premiere Semarang, belum lama ini.
Kegiatan itu menghadirkan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, Komisioner LMKN Pencipta M. Noor Korompot, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Kholis Roisah.
Marcell Siahaan menegaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap royalti sebagai pajak atau pungutan tambahan. Padahal, royalti merupakan hak ekonomi yang secara otomatis melekat pada pencipta lagu, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait ketika karya mereka dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Dimulai! DPR dan Musisi Siap Gaspol Lindungi Hak Kreator
“Setiap lagu merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka pencipta berhak memperoleh kompensasi dalam bentuk royalti,” ujar pelantun lagu “Semusim” ini.
Menurut penyanyi yang juga menjabat Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait itu, sistem pengelolaan royalti di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, seluruh pengguna musik untuk kepentingan komersial wajib mengurus lisensi melalui LMKN. Kewajiban tersebut berlaku untuk restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, karaoke, bioskop, tempat rekreasi, transportasi umum, lembaga penyiaran, konser musik, seminar, pameran, hingga layanan digital seperti streaming audio maupun video.
“Royalti adalah bentuk apresiasi kepada para pencipta dan pemilik hak. Dana yang dihimpun kemudian didistribusikan kembali kepada mereka sesuai penggunaan karya yang tercatat,” katanya.
Komisioner LMKN Pencipta, M. Noor Korompot, menjelaskan pengurusan lisensi kini tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui platform inspiration.lmkn.id, seluruh proses mulai dari pengajuan lisensi, verifikasi data, pembayaran royalti, hingga penerbitan sertifikat lisensi dilakukan secara elektronik.
Menurutnya, digitalisasi menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari sulitnya pendataan penggunaan lagu hingga lambatnya distribusi royalti kepada para pencipta.
“Digitalisasi menjadi jawaban atas berbagai persoalan selama ini, mulai dari kesulitan memperoleh data penggunaan lagu, lambatnya distribusi royalti, hingga kebutuhan transparansi dalam perhitungan royalti,” jelasnya.
Mudah Diaudit
Dengan sistem digital, seluruh proses terdokumentasi secara elektronik sehingga lebih mudah diaudit, dipantau, sekaligus meningkatkan akurasi pembagian royalti kepada pemilik hak.
Noor juga mengungkapkan, penghimpunan royalti di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp3,61 miliar. Sementara secara nasional, hingga 18 Juni 2026, LMKN telah mendistribusikan royalti sebesar Rp185,43 miliar, yang sebagian besar berasal dari pemanfaatan musik di platform digital.
Selain memperkuat sistem layanan digital, LMKN juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghargai hak cipta melalui berbagai program literasi dan kolaborasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Kholis Roisah, menilai perlindungan hak cipta menjadi fondasi penting bagi berkembangnya industri kreatif nasional.
Menurutnya, menghargai karya intelektual harus menjadi budaya di era digital karena hak cipta lahir secara otomatis ketika sebuah karya diwujudkan dan mencakup hak moral maupun hak ekonomi penciptanya.
Baca juga: Puan Maharani Suarakan Perjuangan Royalti Lagu: Biar Musisi Gak Cuma Dapat Tepuk Tangan
Ia menambahkan, penguatan regulasi, peningkatan literasi kekayaan intelektual, serta pembangunan sistem royalti yang transparan menjadi kunci agar industri musik Indonesia semakin sehat dan berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diingatkan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin tetap berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Meski demikian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2025, penegakan hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. Penyelesaian sengketa lebih diutamakan melalui jalur administratif, mediasi, negosiasi, maupun gugatan perdata.
Musik memang bisa bikin pelanggan betah berlama-lama. Tapi jangan sampai yang menikmati untung hanya pemilik usaha, sementara pencipta lagunya cuma kebagian tepuk tangan. Karena tombol play ternyata juga punya konsekuensi yang harus dihargai. (tebe)

