Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

R. Izra
Last updated: Juli 25, 2026 11:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
KONFRENSI PERS: Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, (10/7/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ditahan menjadi sorotan publik.

Febrie disebut mendapat perlakuan istimewa karena saat digiring menuju tahanan ia tak mengenakan rompi tahanan.

Pakai rompi tahanan saja tidak, apalagi tangannya diborgol. Febrie digiring menuju tahanan dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang.

Bacaaja: BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Bekas Jampidsus Febrie
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

Febrie resmi ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari.

Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring memasuki area rumah tahanan.

Pemeriksaan yang dijalani Febrie pada hari itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, status tersangka Febrie tetap dipertahankan. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani sejumlah perkara besar.

“Untuk menjamin proses ke depannya dan karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar, sehingga diperlukan sinergi yang lebih banyak bersama KPK,” ujarnya. (*)

You Might Also Like

Dapur MBG Kebanyakan, Anggaran Bakal Dikurangi

Pesangon Sritex: Kurator Jalan Pelan, Buruh Jalan Terus

4 Warga China Ditangkap di Semarang, Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional

Jateng Gaspol Atasi Backlog 1,3 Juta Rumah, Target Kelar 5 Tahun

PSIS Tambah Bek, Alarm Belanja Belum Dimatikan

TAGGED:ditahanfebrie adriansyahfebrie ditahanheadlinejampidsusrutan kpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul) Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar
Next Article Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Samuel Wattimena Ingatkan Ancaman El Nino, Pariwisata dan UMKM Diminta Siaga

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus meraih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

PLN Icon Plus Catat Prestasi di SBBI Awards 2026, Raih Penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider

Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Sampah Mau Disulap Jadi Listrik, Semarang Gaspol Tapi Masih Nunggu Tim

Desember 17, 2025
Hukum

Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong

Juni 8, 2026
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Info

Trump Dicap Tidak Waras, Isu Pemakzulan Kembali Menguat Lagi

April 7, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bicara dengan penasihat hukumnya saat sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat

Juni 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?