BACAAJA, JAKARTA – Perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ditahan menjadi sorotan publik.
Febrie disebut mendapat perlakuan istimewa karena saat digiring menuju tahanan ia tak mengenakan rompi tahanan.
Pakai rompi tahanan saja tidak, apalagi tangannya diborgol. Febrie digiring menuju tahanan dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang.
Bacaaja: BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Bekas Jampidsus Febrie
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Febrie resmi ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring memasuki area rumah tahanan.
Pemeriksaan yang dijalani Febrie pada hari itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, status tersangka Febrie tetap dipertahankan. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.
Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani sejumlah perkara besar.
“Untuk menjamin proses ke depannya dan karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar, sehingga diperlukan sinergi yang lebih banyak bersama KPK,” ujarnya. (*)

