Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemerintah Gratiskan SHM untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemerintah Gratiskan SHM untuk Warga Berpenghasilan Rendah

2026, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengurus sertifikat rumah secara gratis. Program ini ditargetkan menjangkau satu juta bidang tanah agar kepastian hukum kepemilikan rumah semakin merata.

T. Budianto
Last updated: Juli 16, 2026 3:24 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
BERI KETERANGAN: Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beri keterangan program sertipikasi tanah gratis bagi MBR di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Pemerintah resmi meluncurkan program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan layanan pengurusan sertifikat rumah secara gratis.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Menurut Nusron, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya pengurusan sertifikat.

Baca juga: 511 Sertifikat Tanah Eks PIR Teh Resmi Dibagikan, Petani Banjarnegara Sumringah

“Jadi ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). Program tersebut menyasar tiga kelompok masyarakat. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.

Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Status Tanah

Nusron menjelaskan, bagi penerima KPR FLPP, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM selama sertifikat HGB telah atas nama pemohon.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP sertifikatnya juga gratis, tapi yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.

Masyarakat yang tidak memiliki bukti penghasilan tetap bisa mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mengajukan program tersebut, masyarakat cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan pengurusan sertifikat beserta bukti bahwa mereka masuk dalam kategori penerima manfaat.

Baca juga: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026

Pemerintah menargetkan program sertifikasi gratis ini mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kepastian hukum atas rumah yang ditempati sekaligus meningkatkan akses terhadap berbagai layanan pembiayaan dan perlindungan aset.

Rumah tanpa sertifikat ibarat punya kunci tapi belum punya bukti kepemilikan. Program gratis ini tentu menjadi angin segar, asalkan prosesnya benar-benar mudah diakses masyarakat, bukan sekadar gratis di atas kertas tetapi mahal di waktu dan birokrasi. (tebe)

You Might Also Like

Uang Nganggur di Jabar, Kursi Sekda Goyang

Jateng Gaspol Jadi Pusat Olahraga Berkuda Nasional, Trek Internasional Dibangun di Batang

Tenis Meja Antarmedia: Erwin Kampiun Nomor Tunggal, Duet Alkomari/Pambudi Juara Ganda

Puan Main ke Kampoeng Djadhoel: Belanja, Nyicip Lunpia, sampai Dapet Syal Batik Merah

Lita Raih ASN of The Year Purbalingga, Hadiah Umrah

TAGGED:atr/bpnheadlinembrsertifikat tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Zulhas Minta Waktu Sebulan Benahi MBG
Next Article Rosok di Jalur Masuk Kota Lama Semarang Ditertibkan Satpol PP

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Minta Pangan Murah Mampir Lebih Sering ke RW

Samuel Wattimena: Keamanan Warga dan UMKM Desa Wisata Harus Jadi Prioritas

Artificial Intelligence dan Manusia Literasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz. (Ist)

Jateng PHK Massal Lagi! 756 Pekerja SGS Kehilangan Pekerjaan

Flayer ucapan duka cita meninggalkan dokter residen Undip beredar di media sosial. (ist)

Dokter Residen PPDS Undip di RSUP dr Kariadi Ada yang Meninggal, Bullying Lagi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KA Argo Anggrek bertabrakan dengan KRL commuter line di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Tiga orang dilaporkan tewas.
Info

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

April 28, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

Juli 15, 2025
Info

Wisata Petik Melon di Pagak Lagi Viral Banget, Pas Buat Isi Weekend

September 27, 2025
Hukum

Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

November 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemerintah Gratiskan SHM untuk Warga Berpenghasilan Rendah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?