Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 5:35 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pendakwah Gus MIftah disebut menerima jatah duit dari korupsi DJKA Rp100 juta. KPK membuka peluang memanggil Gus MIftah dan menyita duit tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah sebagai saksi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK juga menyatakan kemungkinan menyita uang Rp100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Bacaaja: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
Bacaaja: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa dan penyidik.

“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang penting. Dugaan aliran uang dalam proyek DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami motif pemberian uang tersebut, termasuk posisi pihak penerima, tujuan pemberian, serta ada tidaknya unsur melawan hukum sebelum memutuskan langkah lanjutan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kebutuhan pemanggilan saksi tentu akan disesuaikan dengan proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” katanya.

Selain itu, KPK membuka peluang melakukan penyitaan terhadap uang Rp100 juta yang disebut dalam persidangan apabila nantinya terbukti merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kalau nanti terbukti uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi, tentu sangat terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh langkah hukum akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. (*)

You Might Also Like

Bayar Pajak Kendaraan Tak Jauh Lagi, Samsat Corner Juwana Resmi Dibuka

Gile! Indonesia Masuk Jajaran Negara Teraman, Ngalahin Jepang dan AS

KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis

Pincang, PSIS Tetap Bidik Kemenangan

Geger PBJS Kesehatan Warga Miskin, Dirut Buka Suara: yang Nonaktifkan PBI Kemensos

TAGGED:gus miftahheadlinekorupsi djkaKPKperiksa gus mifttah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat. Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat
Next Article Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SAPA ISTRI--Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu (kemeja putih) menyapa istrinya usia sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026). (bae)

Drama Keluarga Bupati Fadia Arafiq, Suami Ngaku Kesulitan Bayar Utang setelah Istri Ditangkap KPK

Target Emas di Lampung, Tim Biliar PWI Jateng Dijanjikan Bonus

Melon Kini Bisa Dipantau Lewat HP, Unwahas Pasang Smart Farming di Meteseh

Gen Z Paling Banyak, Cancer Paling Ramai: Peta Penduduk Indonesia Bikin Zodiak Ikut Disorot

CJIBF 2026 Bawa Potensi Rp19,07 Triliun ke Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mantan Rektor UGM Prof. Sofian Effendi.
Unik

Mantan Rektor UGM Tiba-tiba Cabut Pernyataan soal Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?

Juli 19, 2025
PDIP lagi pasang formasi “Turtle Defense” di awal, tapi siap berubah jadi “Full Blitz Attack” kalau lawan lengah. Dan kembalinya Hasto itu bukan sekadar ganti Sekjen, tapi langkah pertama buat nyusun “Operation Comeback 2029.”
Unik

Peta Strategi PDIP Pasca-Comeback Hasto Kristiyanto

Agustus 15, 2025
Hukum

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Online, Kampus Undip Bergerak

Juli 16, 2026
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat rapat dengan Kementerian Keuangan RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: dok.
Ekonomi

Shadow Economy Mau Diawasi, UMKM Jangan Ikut Diseret-seret!

Agustus 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?