Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 5:35 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pendakwah Gus MIftah disebut menerima jatah duit dari korupsi DJKA Rp100 juta. KPK membuka peluang memanggil Gus MIftah dan menyita duit tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah sebagai saksi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK juga menyatakan kemungkinan menyita uang Rp100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Bacaaja: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
Bacaaja: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa dan penyidik.

“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang penting. Dugaan aliran uang dalam proyek DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami motif pemberian uang tersebut, termasuk posisi pihak penerima, tujuan pemberian, serta ada tidaknya unsur melawan hukum sebelum memutuskan langkah lanjutan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kebutuhan pemanggilan saksi tentu akan disesuaikan dengan proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” katanya.

Selain itu, KPK membuka peluang melakukan penyitaan terhadap uang Rp100 juta yang disebut dalam persidangan apabila nantinya terbukti merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kalau nanti terbukti uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi, tentu sangat terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh langkah hukum akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. (*)

You Might Also Like

DPR: Mudik 2026 Jangan Jadi Ajang Uji Nyali

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

Tamu dari Beijing Datang, Puan Curhat Soal Banjir & Drama Dunia

Amarah Warga Meledak, Mapolsek Madina Dibakar Siang Hari

TAGGED:gus miftahheadlinekorupsi djkaKPKperiksa gus mifttah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat. Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat
Next Article Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital.

1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Begini Respons Pemerintah Provinsi

Ilustrasi bangunan gereja.

Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat.

Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tangis Eva Pasaribu pecah di MK, saat menjadi saksi penggugat UU TNI. Eva adalah anak wartawan, ayahnya tewas dibakar karena berita.
Hukum

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Januari 15, 2026
Ilustrasi gempa bumi.
Info

Gempa Kembar Guncang Venezuela, Perkiraan Korban Capai 100.000 Jiwa

Juni 25, 2026
DIPECAT - Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana dari Kepala BGN. (ist)
Info

Viral! Kepala BGN Bilang Anak Putus Sekolah karena Uang Jajan: MBG Jadi Penyelamat

Februari 3, 2026
SEKJEN PDIP - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (ist)
Politik

Kritik Dewan Perdamaian Trump, PDIP: Perdamaian Palestina Harusnya Lewat PBB

Januari 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?