BACAAJA, JAKARTA – Pendakwah Gus MIftah disebut menerima jatah duit dari korupsi DJKA Rp100 juta. KPK membuka peluang memanggil Gus MIftah dan menyita duit tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah sebagai saksi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK juga menyatakan kemungkinan menyita uang Rp100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Bacaaja: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
Bacaaja: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.
Dalam BAP tersebut disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa dan penyidik.
“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang penting. Dugaan aliran uang dalam proyek DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan mendalami motif pemberian uang tersebut, termasuk posisi pihak penerima, tujuan pemberian, serta ada tidaknya unsur melawan hukum sebelum memutuskan langkah lanjutan.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam proses pembuktian.
“Kebutuhan pemanggilan saksi tentu akan disesuaikan dengan proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” katanya.
Selain itu, KPK membuka peluang melakukan penyitaan terhadap uang Rp100 juta yang disebut dalam persidangan apabila nantinya terbukti merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kalau nanti terbukti uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi, tentu sangat terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh langkah hukum akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. (*)

