Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 6:08 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nasib pahit dialami seorang mantan sopir ambulans yang selama tujuh tahun bertugas di salah satu puskesmas di Kota Semarang.

Setelah mengabdi mengantar pasien, ia mengaku justru diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa menerima kompensasi sepeser pun.

Selama bertahun-tahun ia menjalankan pekerjaannya dengan status pegawai kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Bacaaja: Sirine Ambulans Tak Digubris Konvoi Pesilat, Lansia Meninggal Dunia
Bacaaja: Konvoi Pesilat di Boyolali Ricuh: 4 Orang Kena Bacok, Bengkel Dirusak, Motor Dibakar

Namun pada 2024, statusnya dialihkan menjadi pekerja perusahaan outsourcing. Meski begitu, lokasi dan pekerjaannya tetap sama, yakni menjadi sopir ambulans di puskesmas tersebut.

Menurut kuasa hukumnya dari LBH Semarang, M Safali, perubahan status itu justru membuat hak pekerja berkurang. Bahkan upah yang diterima disebut berada di bawah UMK Kota Semarang.

Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025. Tanpa ada perundingan, pekerja tersebut menerima kabar bahwa kontraknya tidak diperpanjang melalui pesan WhatsApp.

“Perusahaan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang menyatakan pekerja tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. PHK dilakukan secara sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali, Selasa (14/7/2026).

Safali menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap pekerja. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh kompensasi sebagai perlindungan minimum.

Menurutnya, aturan itu juga mengatur kewajiban perundingan sebelum PHK dilakukan serta pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut, LBH Semarang telah melayangkan somasi kepada kepala dinas dan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mantan sopir ambulans tersebut.

LBH Semarang mendesak agar hak kompensasi mantan sopir ambulans segera dipenuhi sekaligus meminta adanya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (bae)

You Might Also Like

Hadapi China, Erick Thohir Harap Tak Rasisme atau Xenophobia

Agustina Ajak Warga Ikut “Nostalgia” di Festival Kota Lama 2026

35 Peserta Lolos Tes Potensi Calon Komisi Informasi Jateng

Kawasan Atas Berubah Jadi Hutan Beton, Warga Semarang Khawatir Tambah Sering Kebanjiran

APTI Kawal Ketat Janji Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

TAGGED:chatdipecatdipecat lewat chatheadlinesopir ambulans dipecatsopir ambulans semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menepis Orkestrasi Siasat Adu Domba di Kalangan Aktivis Mahasiswa
Next Article Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rudal Houthi Mengancam, WNI di Saudi Diminta Waspada

Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.

MA Ultimatum Hakim Nakal: Dagang Perkara, Siap Dipecat!

Murid Tak Naik Kelas pada 2027, DPR Minta Dikaji Ulang

PINDAH LAPAS: Puluhan napi Lapas Semarang menuruni kapal saat proses pemindahan ke Nusakambangan. (ist)

36 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Patah Hati Gara-Gara Rocky Gerung

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

IMI Jateng: Weekend di Jateng Nggak Pernah Sepi Event

November 27, 2025
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Nasional

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

September 15, 2025
Kerabat Jaka Sawaldi, mantan Sekda Klaten menangis di ruang sidang saat dengar putusan korupsi sewa Plaza di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026). (bae)
Hukum

Keluarga Eks-Sekda Klaten Menangis di Ruang Sidang, Jaka Sawaldi Divonis 2 Tahun Penjara

April 16, 2026
Warga antusias memeriksakan kesehatan gratis di kantor DPD PDIP Jateng, Jumat (10/4/2026). Dapur Marhaen PDIP Jateng menyediakan makan siang dan pemeriksaan kesehatan gratis. (bae)
Info

Warga Antusias Ikut Pengobatan Gratis di Panti Marhaen, Messy: Serentak, Bakal Terus Diulang

April 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?