Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 6:08 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nasib pahit dialami seorang mantan sopir ambulans yang selama tujuh tahun bertugas di salah satu puskesmas di Kota Semarang.

Setelah mengabdi mengantar pasien, ia mengaku justru diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa menerima kompensasi sepeser pun.

Selama bertahun-tahun ia menjalankan pekerjaannya dengan status pegawai kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Bacaaja: Sirine Ambulans Tak Digubris Konvoi Pesilat, Lansia Meninggal Dunia
Bacaaja: Konvoi Pesilat di Boyolali Ricuh: 4 Orang Kena Bacok, Bengkel Dirusak, Motor Dibakar

Namun pada 2024, statusnya dialihkan menjadi pekerja perusahaan outsourcing. Meski begitu, lokasi dan pekerjaannya tetap sama, yakni menjadi sopir ambulans di puskesmas tersebut.

Menurut kuasa hukumnya dari LBH Semarang, M Safali, perubahan status itu justru membuat hak pekerja berkurang. Bahkan upah yang diterima disebut berada di bawah UMK Kota Semarang.

Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025. Tanpa ada perundingan, pekerja tersebut menerima kabar bahwa kontraknya tidak diperpanjang melalui pesan WhatsApp.

“Perusahaan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang menyatakan pekerja tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. PHK dilakukan secara sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali, Selasa (14/7/2026).

Safali menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap pekerja. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh kompensasi sebagai perlindungan minimum.

Menurutnya, aturan itu juga mengatur kewajiban perundingan sebelum PHK dilakukan serta pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut, LBH Semarang telah melayangkan somasi kepada kepala dinas dan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mantan sopir ambulans tersebut.

LBH Semarang mendesak agar hak kompensasi mantan sopir ambulans segera dipenuhi sekaligus meminta adanya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (bae)

You Might Also Like

Bu Maria Riang-Gembira Dipinang Berondong di Nikah Massal Unnes

Kebakaran Terra Drone Disebut Terkait Mafia Sawit, Kita Pantas Curiga Gak Sih?

Seputar Banjir Semarang: Maryam Hanyut Terseret Arus, Tanggul Mangkang Jebol

Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar, Empat Tewas

UMKM Syariah Jateng Siap Naik Panggung

TAGGED:chatdipecatdipecat lewat chatheadlinesopir ambulans dipecatsopir ambulans semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menepis Orkestrasi Siasat Adu Domba di Kalangan Aktivis Mahasiswa
Next Article Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KOLABORASI - Direksi PLN Icon Plus dan IconGreen menyamakan langkah sekaligus memperkuat sinergi antaranak perusahaan PLN Group dalam mendukung pengembangan bisnis dan percepatan transisi menuju energi bersih.

Tukar Best Practice, Cara PLN Icon Plus dan IconGreen Perkuat SDM Hadapi Industri Masa Depan

TERIMA KUNJUNGAN--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyambut tim Kemensos yang menelaah usulan gelar pahlawan nasional, Selasa (14/7/2026). (ist)

Agustina: Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi

Viral Nama Bayi MBG Subianto, Ibunya Santai Saja

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

Dokter PPDS Ditemukan Meninggal Dekat Area RSUD

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kondisi salah satu Rumah warga yang ambruk akibat longsor. Rabu (11/02/2026). (dul)
Info

Warga Deliksari Semarang Dihantui Bayang-bayang Longsor, Hidup dalam Mode Siaga

Februari 12, 2026
Info

Bikin Perda Nggak Bisa Asal Jadi, Kemenkum Jateng: Sinkron Dulu, Baru Ketok Palu

Februari 14, 2026
Info

KPK Fokus Awasi Anggaran, Pengadaan, dan Jual Beli Jabatan di Jateng

Maret 30, 2026
NELAYAN DEMO HARGA SOLAR - Ribuan nelayan di Pati menggelar aksi demonstrasi di Alun-alun Pati, menuntut penurunan harga solar non-subsis, Senin (4/5/2026).
Info

Ribuan Nelayan Pati Demo Turun ke Jalan, Tuntut Harga Solar Turun: Melaut Makin Berat!

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?