Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 6:08 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nasib pahit dialami seorang mantan sopir ambulans yang selama tujuh tahun bertugas di salah satu puskesmas di Kota Semarang.

Setelah mengabdi mengantar pasien, ia mengaku justru diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa menerima kompensasi sepeser pun.

Selama bertahun-tahun ia menjalankan pekerjaannya dengan status pegawai kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Bacaaja: Sirine Ambulans Tak Digubris Konvoi Pesilat, Lansia Meninggal Dunia
Bacaaja: Konvoi Pesilat di Boyolali Ricuh: 4 Orang Kena Bacok, Bengkel Dirusak, Motor Dibakar

Namun pada 2024, statusnya dialihkan menjadi pekerja perusahaan outsourcing. Meski begitu, lokasi dan pekerjaannya tetap sama, yakni menjadi sopir ambulans di puskesmas tersebut.

Menurut kuasa hukumnya dari LBH Semarang, M Safali, perubahan status itu justru membuat hak pekerja berkurang. Bahkan upah yang diterima disebut berada di bawah UMK Kota Semarang.

Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025. Tanpa ada perundingan, pekerja tersebut menerima kabar bahwa kontraknya tidak diperpanjang melalui pesan WhatsApp.

“Perusahaan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang menyatakan pekerja tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. PHK dilakukan secara sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali, Selasa (14/7/2026).

Safali menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap pekerja. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh kompensasi sebagai perlindungan minimum.

Menurutnya, aturan itu juga mengatur kewajiban perundingan sebelum PHK dilakukan serta pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut, LBH Semarang telah melayangkan somasi kepada kepala dinas dan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mantan sopir ambulans tersebut.

LBH Semarang mendesak agar hak kompensasi mantan sopir ambulans segera dipenuhi sekaligus meminta adanya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (bae)

You Might Also Like

Meet & Greet Densus, Siswa SMAN 6 Siap Jadi Penyebar ‘Virus Baik’ Cegah Radikalisme

Malaysia Bolehkan Warga Menambang Emas, Biar Cuan dan Gak Diribeti Izin Negara

Viral Insiden Motor Terbakar, Pertamina Akhirnya Tutup SPBU Sriwijaya Semarang: Evaluasi!

Dengar Wuhan Ingat Covid-19? Dosen Unwahas Terbang ke Sana Dalami AI untuk Ngajar

Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara

TAGGED:chatdipecatdipecat lewat chatheadlinesopir ambulans dipecatsopir ambulans semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menepis Orkestrasi Siasat Adu Domba di Kalangan Aktivis Mahasiswa
Next Article Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah pejabat Pemda Cilacap bersaksi di sidang kasus korupsi Bupati dan Sekda Cilacap, Jumat (28/8/2026). (bae)

Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dinkes Jateng), Zulfachmi Wahab. (Dok Pemprov Jateng)

Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

RAPIKAN JARINGAN - Pekerja merapikan kabel jaringan jelang launching dan groundbreaking program PLTS 100 GWp di Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pengecekan dan perapian dilakukan agar jaringan PLN Icon Plus dapat diandalkan saat digunakan.

PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Jaringan Andal, Launching-Groundbreaking Program PLTS 100 GWp

FARIETAS BARU--Dua farietas jagung baru hasil penelitian pihak Unwahas. (ist)

Unwahas Cetuskan Dua Jagung Hibrida, Potensi Panen 13 Ton per Hektare

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DISELAMATKAN WARGA - Tangkapan layar warga selamatkan bocah yang diserang pitbull di Kabupaten Bandung, pada Minggu (23/8/2026). (ist)
Viral

Viral! Pitbull Gigit Bocah Perempuan 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Serius di Kepala dan Harus Dioperasi

Agustus 24, 2026
Hukum

Berawal dari Candaan, Dengan Satu Dorongan Siswa SMP Berujung Tewas

Juni 10, 2026
Info

Kangkung sampai Telur Lapas Purwodadi Diserbu Warga

Mei 27, 2026
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Rasain! AKBP Basuki Dipecat Gara-gara Main Perempuan, Imbas Kematian Dosen Untag

Desember 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?