Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Video Tak Senonoh Boyolali Akhirnya Berujung Kursi Camat Melayang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Video Tak Senonoh Boyolali Akhirnya Berujung Kursi Camat Melayang

Nugroho P.
Last updated: Juli 13, 2026 9:02 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi pelecehan seksual.
SHARE

BACAAJA, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten Boyolali menonaktifkan sementara seorang camat berinisial D setelah muncul dugaan pengiriman video tak senonoh kepada mantan karyawannya yang masih berusia 19 tahun. Keputusan itu diambil sembari menunggu proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

Sekretaris Daerah Boyolali M Syawalludin mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat bersangkutan pada Senin (13/7/2026). Setelah proses klarifikasi selesai, pemerintah daerah langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara.

Menurut Syawalludin, kebijakan itu merupakan arahan langsung dari Bupati Boyolali. Pemkab ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan keputusan tersebut juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Karena itu, pejabat yang bersangkutan untuk sementara tidak lagi menjalankan tugas sebagai camat.

Surat keputusan penonaktifan sementara disebut sudah diserahkan kepada D pada hari yang sama. Selanjutnya, proses pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Inspektorat untuk menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.

Meski statusnya masih dalam pemeriksaan, Pemkab memastikan proses disiplin tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penetapan sanksi.

Di sisi lain, kuasa hukum D, Joko Mardianto, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberhentian sementara dari Bupati Boyolali. Surat itu diterima sekitar tengah hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Joko mengklaim kliennya sebenarnya sudah lebih dulu menyiapkan surat pengunduran diri sebelum menerima keputusan dari pemerintah daerah. Namun surat tersebut belum sempat disampaikan karena D harus memenuhi panggilan pemeriksaan di Inspektorat.

Setelah seluruh agenda pemeriksaan selesai, surat pengunduran diri itu baru diserahkan kepada Bupati, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah. Menurut kuasa hukumnya, langkah tersebut dilakukan atas inisiatif D sendiri.

Pihak kuasa hukum juga menyebut D menerima keputusan pemerintah daerah dengan sikap terbuka. Ia diklaim memilih mengundurkan diri karena menyadari persoalan yang sedang dihadapinya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa D mengirimkan video telanjang kepada mantan karyawannya berinisial TA. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Inspektorat Boyolali masih mendalami seluruh fakta dan keterangan terkait perkara tersebut. Pemerintah daerah memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur sebelum menetapkan keputusan akhir terhadap status pejabat yang bersangkutan. (*)

You Might Also Like

BST Terjepit Saat BBM Makin Bikin Dompet Menjerit

Papua Memanas Lagi, Korban Sipil Jatuh, Versi Berbeda Muncul

Janjian Duel via Instagram, Dua Geng Magelang Malah Berujung Ditangkap

Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Duit Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Punya Siapa?

TAGGED:boyolalicamatfoto asusilafoto telanjang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Dok Kemenag) Pesantren Ramah Anak, Kemenag Gas Lima Langkah
Next Article Konvoi Berujung Ricuh, Belasan Pesilat Dibawa Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Deri Corfe Resmi Pemain Asing Pertama PSIS

PLN Group menggandeng Kejari Sleman, bikin benteng hukum bisnis digital makin kuat.

PLN Group Gandeng Kejari Sleman, Perkuat Benteng Hukum Buat Bisnis Makin Aman

MBG HARAM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar., menyatakan haram hukumnya menerima MBG.

Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget

Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng

Kenapa Siswa Baru SDN Purwoyoso 1 Cuma Tiga? Ini Analisis Kepsek

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Mei 13, 2026
Hukum

AKBP Basuki Akui Salah tapi Tak Pernah Minta Maaf Atas Kematian Levi

Maret 17, 2026
Hukum

Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!

November 15, 2025
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Cemburu Buta Berujung Tragis, Pria Dibakar Pasutri di Madura

November 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Video Tak Senonoh Boyolali Akhirnya Berujung Kursi Camat Melayang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?