BACAAJA, YOGYAKARTA – Dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kini memasuki proses hukum. Dua mahasiswi yang mengaku menjadi korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setelah merasa penanganan yang mereka harapkan belum berjalan optimal.
Perkara ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengangkat isu tersebut melalui media sosial. Unggahan itu kemudian menyita perhatian publik dan memicu berbagai respons.
Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial ACR. Sementara dua mahasiswi yang melapor diketahui berinisial FM dan ASM.
Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengatakan kedua korban sebelumnya sudah menyampaikan laporan kepada pengawas KKN dan pihak kampus. Namun, korban kemudian memutuskan membawa perkara itu ke ranah hukum karena merasa tindak lanjut yang diterima belum memadai.
Laporan polisi disebut telah dibuat di Polresta Sleman pada 6 Juli 2026. Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan pelecehan terhadap korban pertama terjadi pada 18 dan 19 Mei 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung di rumah serta posko KKN.
Korban melaporkan adanya dugaan pelecehan fisik pada bagian tubuh sensitif. Selain itu, terduga pelaku juga disebut menceritakan dugaan perbuatannya kepada peserta KKN lain hingga kabarnya menyebar di lingkungan kampus.
Sementara dugaan pelecehan terhadap korban kedua disebut terjadi pada 26 Mei 2026 di Kota Yogyakarta. Saat itu korban sedang mengikuti kegiatan bimbingan belajar.
Korban mengaku sempat memberikan peringatan kepada terduga pelaku. Namun, dugaan tindakan tersebut disebut tetap berlanjut.
Akibat kejadian itu, kedua korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis, rasa malu, stres, hingga merasa tidak nyaman menjalani aktivitas di lingkungan kampus.
Menanggapi kasus tersebut, UAD menyampaikan keprihatinan atas dugaan yang menimpa mahasiswi mereka. Pihak kampus menyatakan penanganan dilakukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Sebagai langkah awal, LPPM menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa yang diduga terlibat. Terduga pelaku dibatalkan keikutsertaannya dalam program KKN dan tidak diperbolehkan mengikuti KKN selama dua periode.
Menurut pihak kampus, keputusan tersebut telah disampaikan kepada keluarga dari kedua belah pihak. Langkah itu merupakan bagian dari proses penanganan internal yang sedang berjalan.
Selain sanksi awal, UAD juga tengah memproses kemungkinan pemberian sanksi akademik lanjutan. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.
Pihak kampus menegaskan tetap menghormati keputusan korban yang memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum. UAD juga menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Di sisi lain, BEM FH UAD berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada sanksi internal semata. Organisasi mahasiswa itu meminta setiap laporan korban mendapat perhatian yang serius.
Saat ini, penanganan kasus berjalan melalui dua jalur sekaligus. Di satu sisi, kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara di sisi lain universitas melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan aturan internal sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

