Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

Nugroho P.
Last updated: Juli 12, 2026 8:50 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi kekerasan seksual.
SHARE

BACAAJA, YOGYAKARTA – Dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kini memasuki proses hukum. Dua mahasiswi yang mengaku menjadi korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setelah merasa penanganan yang mereka harapkan belum berjalan optimal.

Perkara ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengangkat isu tersebut melalui media sosial. Unggahan itu kemudian menyita perhatian publik dan memicu berbagai respons.

Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial ACR. Sementara dua mahasiswi yang melapor diketahui berinisial FM dan ASM.

Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengatakan kedua korban sebelumnya sudah menyampaikan laporan kepada pengawas KKN dan pihak kampus. Namun, korban kemudian memutuskan membawa perkara itu ke ranah hukum karena merasa tindak lanjut yang diterima belum memadai.

Laporan polisi disebut telah dibuat di Polresta Sleman pada 6 Juli 2026. Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan pelecehan terhadap korban pertama terjadi pada 18 dan 19 Mei 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung di rumah serta posko KKN.

Korban melaporkan adanya dugaan pelecehan fisik pada bagian tubuh sensitif. Selain itu, terduga pelaku juga disebut menceritakan dugaan perbuatannya kepada peserta KKN lain hingga kabarnya menyebar di lingkungan kampus.

Sementara dugaan pelecehan terhadap korban kedua disebut terjadi pada 26 Mei 2026 di Kota Yogyakarta. Saat itu korban sedang mengikuti kegiatan bimbingan belajar.

Korban mengaku sempat memberikan peringatan kepada terduga pelaku. Namun, dugaan tindakan tersebut disebut tetap berlanjut.

Akibat kejadian itu, kedua korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis, rasa malu, stres, hingga merasa tidak nyaman menjalani aktivitas di lingkungan kampus.

Menanggapi kasus tersebut, UAD menyampaikan keprihatinan atas dugaan yang menimpa mahasiswi mereka. Pihak kampus menyatakan penanganan dilakukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Sebagai langkah awal, LPPM menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa yang diduga terlibat. Terduga pelaku dibatalkan keikutsertaannya dalam program KKN dan tidak diperbolehkan mengikuti KKN selama dua periode.

Menurut pihak kampus, keputusan tersebut telah disampaikan kepada keluarga dari kedua belah pihak. Langkah itu merupakan bagian dari proses penanganan internal yang sedang berjalan.

Selain sanksi awal, UAD juga tengah memproses kemungkinan pemberian sanksi akademik lanjutan. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.

Pihak kampus menegaskan tetap menghormati keputusan korban yang memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum. UAD juga menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Di sisi lain, BEM FH UAD berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada sanksi internal semata. Organisasi mahasiswa itu meminta setiap laporan korban mendapat perhatian yang serius.

Saat ini, penanganan kasus berjalan melalui dua jalur sekaligus. Di satu sisi, kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara di sisi lain universitas melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan aturan internal sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

You Might Also Like

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo

Pocong Tlogowungu Minta Maaf, Konten Iseng yang Bikin Sekampung Parno

Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu

TAGGED:kekerasan seksualpeleceham seksualUADyogyakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Pengamat: “Jangan Dianggap Normal”
Next Article UMY Bekukan Dosen Farmasi, Dugaan Pelecehan Diusut Tuntas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi telur mentah.

Kematian Bayi Amel Bikin Gempar, IDAI Paparkan Bahaya Telur Mentah

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Ganjar Beri Jawaban Menohok saat Ditanya Isu Pemakzulan Gibran: Urus Karhutla Lebih Penting!

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Polisi Jenaka Pimpin Solo, Enam Kapolres Jateng Berganti

FOTO BARENG: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti foto bersama peserta DOSS Photolympic 2026 di Kota Lama Semarang, Minggu (11/10/2026). (ist)

DOSS Photolympic Digelar di Kota Lama, Agustina Harap Wisata Semarang Makin Dikenal

Fakta Rumah Dinas TNI Disulap Jadi Markas Judol, 11 Orang Diciduk

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'.
Hukum

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Oktober 16, 2025
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
Hukum

Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Agustus 7, 2026
Hukum

Bupati Bekasi Kena OTT Bareng Ayahnya, Ijon Proyek Bikin Geger

Desember 20, 2025
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
Hukum

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

April 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?