BACAAJA, SEMARANG– Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ternyata tetap bisa mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan standar. Fasilitas ini berlaku bagi pekerja yang memiliki anak lebih dari tiga orang maupun ingin menanggung orang tua atau mertua.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, iuran JKN bagi pekerja dihitung sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerjadan1 persen dipotong dari gaji pekerja.
Namun, dasar perhitungan iuran tersebut dibatasi maksimal dari penghasilan Rp12 juta per bulan. “Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1 persen dari Rp12 juta,” jelas Rizzky, Sabtu (12/7/2026).
Baca juga: Siapkan Surat Lamaran! BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Berkarier
Menurutnya, iuran standar itu sudah mencakup lima anggota keluarga, yakni pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Lalu bagaimana jika anak lebih dari tiga? Rizzky mengatakan anak keempat, kelima, dan seterusnya tetap bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Bahkan, ayah, ibu, maupun mertua juga dapat dimasukkan sebagai tanggungan pekerja. Untuk setiap anggota keluarga tambahan, pekerja dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan setiap bulan.
Namun ada satu syarat penting. Bila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya sudah menjadi peserta JKN Mandiri (PBPU) dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum status kepesertaannya dipindahkan menjadi tanggungan pekerja.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa anggota keluarga tambahan wajib memiliki hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Kelengkapan Dokumen
Untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, pekerja perlu melengkapi beberapa dokumen, yaitu: salinan Kartu Keluarga (KK), salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.
Bagi pekerja di instansi pemerintah, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sedangkan pekerja swasta dapat mengajukan pendaftaran melalui bagian HRD atau personalia perusahaan tempat bekerja.
Rizzky menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran JKN pekerja beserta anggota keluarganya. Menurutnya, kepastian perlindungan kesehatan bagi keluarga akan membuat pekerja lebih tenang sehingga produktivitas kerja pun meningkat.
Baca juga: Iuran BPJS Mau Naik, Siapa yang Kena? Ini Kata Menterinya
Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta berasal dari segmen PPU Swasta.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar rutin memastikan status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarga tetap aktif. Sebab kebutuhan layanan kesehatan bisa datang kapan saja tanpa bisa diprediksi.
Tak hanya menanggung layanan kesehatan umum, Program JKN juga menjamin berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, terapi talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga terapi insulin bagi penderita diabetes.
Banyak orang baru ingat pentingnya BPJS saat sudah duduk di ruang IGD. Padahal, urusan administrasi jauh lebih mudah diselesaikan ketika semua anggota keluarga masih sehat, bukan ketika keadaan sudah mendesak. (tebe)

