BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang memastikan sengketa hukum terkait pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal masih terus berproses. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai putusan banding diminta tidak dimaknai sebagai akhir dari perkara.
Pemkot juga menegaskan akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau yang akrab disapa Cici menjelaskan, putusan pada tingkat banding belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegas Cici.
Baca juga: Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi
Ia menjelaskan, perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu berkaitan dengan Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, kata Cici, Pemkot Semarang menghormati setiap putusan pengadilan. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepastian Hukum
Menurut Cici, langkah tersebut bukan semata-mata soal memenangkan perkara, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap kebijakan strategis memiliki kepastian hukum yang jelas.
Selain itu, proses hukum juga dinilai penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian bagi pelayanan publik.
“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga: Direksi Baru PDAM Dilantik, Air Harus Lancar, Keluhan Jangan Ngantri
Pemkot juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami keseluruhan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Cici, penilaian terhadap suatu perkara sebaiknya dilakukan setelah terdapat putusan yang benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Di tengah proses sengketa tersebut, Pemkot memastikan operasional dan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan air bersih.
Pemkot juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tahapan hukum yang berlangsung.
Di era media sosial, putusan banding sering dianggap seperti peluit akhir pertandingan. Padahal, dalam hukum, peluit terakhir baru benar-benar berbunyi saat semua proses selesai dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. (tebe)

