Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Total Empat Kepala Daerah di Jateng Kena OTT Sepanjang Tahun Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Total Empat Kepala Daerah di Jateng Kena OTT Sepanjang Tahun Ini

Nugroho P.
Last updated: Juli 10, 2026 8:58 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
SHARE

BACAAJA, SENARANG – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Jawa Tengah. Hingga pertengahan 2026, sudah empat kepala daerah di provinsi ini terseret dalam operasi lembaga antirasuah tersebut.

Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (9/7/2026). Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang berurusan dengan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, OTT juga menjerat Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap. Rentetan kasus tersebut memunculkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kembali terulangnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Ia menilai tata kelola pemerintahan yang baik harus dimulai dari pemimpinnya. Keteladanan menjadi fondasi penting agar budaya antikorupsi bisa tumbuh di lingkungan birokrasi.

Luthfi juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi pegangan setiap kepala daerah dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

Di sisi lain, Luthfi menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menegaskan semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat jabatan yang dimiliki.

Meski proses hukum berjalan, ia memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tidak boleh berhenti. Pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar aktivitas pemerintahan tetap berlangsung tanpa mengganggu pelayanan kepada warga.

Apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, KPK menyebut perkara yang menyeret Bupati Sukoharjo diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Rentetan OTT yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang 2026 menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah masih menjadi pekerjaan besar. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen antikorupsi dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (*)

You Might Also Like

Warisan di Tengah Duka, Ikrar Raja Baru Bergema Lagi

Senyum Guru Brebes Buyar: Kaget Potongan Gaji Nyelonong Jutaan

BBM Naik, OJK Mulai Pasang Alarm

Runyam! Siswa Korban Keracunan MBG di Pamekasan Diminta Bikin Video Muntah karena Kekenyangan

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

TAGGED:ahmad luthfiGubernur Jawa Tengah Ahmad LuthfiOTT KPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pikap Koperasi Merah Putih Masuk Selokan di Banyumas Hingga Terguling
Next Article Baru Dibuka Lima Hari, Jembatan Serayu Malah Bikin Celaka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Baru Dibuka Lima Hari, Jembatan Serayu Malah Bikin Celaka

Total Empat Kepala Daerah di Jateng Kena OTT Sepanjang Tahun Ini

Pikap Koperasi Merah Putih Masuk Selokan di Banyumas Hingga Terguling

Bediding Belum Pergi, Jawa Tengah Masih Menggigil Hingga Dua Bulan Lagi

Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)

Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Mahesa Jenar Tetap Bidik Tiga Poin

Februari 22, 2026
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Nasional

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

September 15, 2025
Info

Rombongan 700 Orang Pulang Kampung Disambut Hangat, Banjarnegara Penuh Senyum 

Maret 17, 2026
Anak-anak di Aceh Tamiang bersemangat menerima bantuan dari Pemkab Temanggung. Para siswa kembali bersemangat masuk sekolah.
Info

Temanggung Ikut Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang, Kadisdik: Bikin Kami Bangkit Lagi!

Januari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Total Empat Kepala Daerah di Jateng Kena OTT Sepanjang Tahun Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?