Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Lima Karyawan Ajak Duel Bos Suara Merdeka di Pengadilan, Gegara Perkara Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Lima Karyawan Ajak Duel Bos Suara Merdeka di Pengadilan, Gegara Perkara Ini

R. Izra
Last updated: Juli 10, 2026 7:26 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
GUGAT PERUSAHAAN--Kuasa hukum 5 karyawan Suara Merdeka sedang mendaftarkan gugatan di pengadilan, Jumat (10/7/2026). (bae)
GUGAT PERUSAHAAN--Kuasa hukum 5 karyawan Suara Merdeka sedang mendaftarkan gugatan di pengadilan, Jumat (10/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Lima karyawan Suara Merdeka akhirnya memilih duel ke meja hijau. Mereka resmi menggugat PT Suara Merdeka Press ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Jumat (10/7/2026).

Lima pekerja itu adalah Sumarlan, Wahid, Rendra, Arif, dan Aris. Gugatan diajukan setelah upaya damai lewat bipartit dan tripartit yang mereka tempuh mentok.

Kuasa hukum para pekerja, Amadela Andra Dynalaida dari LBH Semarang, bilang gugatan itu didaftarkan sebagai perselisihan hak.

Bacaaja: Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji
Bacaaja: Pekerja Media Suara Merdeka Kecewa, Tawaran Solusi Disnaker Dianggap Nggak Adil

Hak-hak pekerja yang ditagih berupa tunggakan gaji beserta dendanya hingga kekurangan THR dan dendanya.

Kalau dihitung-hitung, nominal yang ditagih lumayan banyak. Hak yang belum dipenuhi untuk masing-masing pekerja rata-rata tembus lebih dari Rp300 juta.

Secara total, nilai gugatan lima pekerja terhadap perusahaan Suara Merdeka itu mencapai miliaran. “Total hak yang ditagih Rp1,5 miliar,” tegas Amadela.

Salah satu penggugat, Sumarlan, bilang langkah menggugat perusahaan sendiri jelas bukan keputusan enteng. Tapi kondisi yang mereka hadapi membuat pilihan itu terasa tak bisa ditunda lagi.

“Dengan terpaksa kami harus melakukan perlawanan kepada perusahaan kami sendiri,” kata Sumarlan.

Menurut dia, masalah paling bikin sesak adalah urusan gaji. Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran upah disebut makin tidak menentu. Gaji dicicil, nilainya tak utuh, dan waktu pembayarannya tak jelas.

Sumarlan mengaku gaji yang ia terima per bulan hanya sekitar Rp1,4 juta. Itu pun tidak turun sekaligus, melainkan dicicil beberapa kali. Transfer terakhir yang masuk ke rekeningnya bahkan cuma sekitar Rp600 ribuan.

Yang lebih bikin heran, uang yang ia terima pada Juni 2026 ternyata adalah bayaran untuk kerja Juni 2025. Artinya, ada jeda setahun antara pekerjaan yang sudah dilakukan dengan upah yang baru masuk ke rekening.

“Sementara gaji bulan Juli 2025 sampai Juni 2026 belum turun sama sekali,” keluhnya.

Meski begitu, para pekerja tetap masuk kerja. Mereka tetap menjalankan tugas, meski upah yang seharusnya jadi hak malah seret entah ke mana.

Selama proses perjuangan ini, lima pekerja Suara Merdeka didampingi LBH Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang.

Terpisah, kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto, belum merespon saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut.

Namun sebelumnya Daryanto sudah menegaskan pihak perusahaan siap apabila sengketa tersebut berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Setelah terakhir mediasi di Disnaker Kota Semarang gagal, kuasa hukum 5 pekerja itu lantang akan ajukan gugatan ke PHI, kami tunggu gugatan itu tapi sampai dua bulan lebih kok gugatan itu belum muncul,” ujarnya.

Daryanto mengkritik tindakan lima perkerja yang mempersoalkan masalah ketenagakerjaannya di tengah kondisi perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja.

“Mereka bikin perselisihan hak, tapi mereka tahu persis kondisi kritis tempat mereka bekerja. Istilah jawa ‘diperespun gak keluar santannya’,” kata Daryanto. (bae)

You Might Also Like

Soal Hantavirus, Puan Minta Pemerintah Transparan

Promosi Dicanangkan, PSIS Siap “Bongkar Pasang” Tim

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

Stop Naik Gajah! Semarang Zoo Bilang: Cukup Difoto, Jangan Ditunggangi

Menteri Kabinet Bayangan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kendeng

TAGGED:ajak duel bosheadlinekaryawan suara merdekapengadilan hubungan industrialphi semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Statistik Berpihak ke La Furia Roja
Next Article Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae) Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MAKNA KEMERDEKAAN - Bagi PLN Icon Plus, semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kontribusi hadirkan solusi teknologi, telekomunikasi, konektivitas, dan layanan digital.

PLN Icon Plus Regional Jawa Bagian Tengah Maknai HUT ke-81 RI: Perkuat Sinergi dan Kontribusi bagi Indonesia

Kurangi Penggunaan Air Tanah, PDAM dan Satpol PP Mulai “Sisir” Kawasan Industri

Empat Sekolah Satu Meja, BOSKIN Tak Cuma Habis di Laporan

ATAS PERMINTAAN APARAT - Bank Mandiri, melalui akun IG resmi mereka menyatakan pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, warga Pati, atas permintaan aparat. Namun, Mandiri tak menjelaskan instirusi aparat negara tersebut.

Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?

Dari Walet hingga Produk Kayu, Ekspor Jateng Tembus Rp10,9 Triliun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Bekasi Bukan Sekali Ade Koswara Saja, Lha ini Jejak Kepala Daerah Masuk Radar KPK

Desember 19, 2025
Fokus

Dari Kafe ke Speedboat, Wisata Jatibarang Mencoba Hidup Lagi

Mei 31, 2026
Daerah

Satu Aplikasi Buat Semua Urusan, Pemkot Luncurkan SDGs

Mei 4, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (bae)
Hukum

Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris

Juli 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lima Karyawan Ajak Duel Bos Suara Merdeka di Pengadilan, Gegara Perkara Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?