BACAAJA, SEMARANG – Alih-alih menyumbang dividen, Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng konsisten mencatatkan kerugian.
Di tengah tren positif kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah, kondisi berbeda justru dialami PRPP Jawa Tengah. Perusahaan daerah yang mengelola kawasan PRPP dan Grand Maerakaca ini masih belum mampu menyumbang dividen ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena masih dibebani kerugian dari masa lalu.
Kepala Biro BUMD dan BLUD Setda Provinsi Jawa Tengah, Agus Prasutio, menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi PRPP bukan terjadi dalam semalam.
Bacaaja: PRPP Hampir Bangkrut, Pemprov Jateng Klaim Kinerja BUMD Secara Keseluruhan Positif
Bacaaja: Trans Semarang Udah Lumayan, tapi Halte Perlu Diperbanyak
Ada beberapa faktor yang saling berkaitan, mulai dari sengketa lahan, dampak pandemi Covid-19, hingga penyesuaian laporan keuangan setelah perusahaan berubah status menjadi Perseroda.
Menurut Agus, persoalan kepemilikan lahan menjadi hambatan terbesar selama bertahun-tahun. Ketidakpastian status aset membuat banyak investor memilih menunda rencana investasi.
“Saat status lahannya belum jelas, investor tentu berpikir ulang untuk masuk. Setelah persoalan itu selesai pada 2023, sekarang kami memiliki kepastian hukum atas aset tersebut,” ujar Agus, Kamis (9/7/2026).
Namun, setelah sengketa lahan selesai, PRPP justru harus menghadapi pukulan lain. Pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata dan kegiatan pameran berhenti hampir total. Padahal, dua sektor tersebut menjadi sumber pendapatan utama perusahaan.
Di sisi lain, hasil due diligence pada 2021 juga mengharuskan perusahaan mencatat penyusutan aset yang selama bertahun-tahun belum pernah dimasukkan ke dalam laporan keuangan. Langkah ini dilakukan agar kondisi keuangan perusahaan tercatat lebih transparan dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Kami memilih menyajikan kondisi perusahaan secara terbuka. Penyusutan aset yang sebelumnya belum dicatat harus dimasukkan agar laporan keuangan sesuai kondisi riil,” jelasnya.
Akibat berbagai persoalan tersebut, PRPP hingga kini masih mencatat rugi kumulatif sekitar Rp21 miliar.
Meski begitu, aktivitas usaha di kawasan PRPP tetap berjalan. Pendapatan dari berbagai kegiatan masih terus masuk, namun keuntungan yang diperoleh belum bisa dibagikan sebagai dividen karena harus diprioritaskan untuk menutup kerugian yang masih tercatat.
“Kalau ada keuntungan, itu dipakai lebih dulu untuk menutup rugi kumulatif. Jadi memang belum bisa disetorkan sebagai dividen,” kata Agus.
Kini, setelah kepastian hukum atas lahan berhasil diperoleh, Pemprov Jawa Tengah mulai mengarahkan fokus pada pemulihan kawasan PRPP. Salah satunya dengan membuka peluang investasi untuk merevitalisasi kawasan tersebut tanpa menghilangkan fungsinya sebagai etalase budaya Jawa Tengah.
“Target kami bukan sekadar membuat PRPP bertahan, tetapi mengembalikannya menjadi kawasan yang hidup, ramai, dan pada akhirnya mampu kembali memberikan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Agus.
Selain membuka peluang investasi, Pemprov juga mendorong seluruh BUMD di Jawa Tengah memanfaatkan kawasan PRPP sebagai lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sambil menunggu masuknya investor baru. (dul)

