BACAAJA, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyoroti serius dugaan adanya keterlibatan oknum TNI yang disebut menghambat proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi. Menurutnya, jika tuduhan tersebut terbukti, persoalan itu bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hendardi mengatakan TNI memiliki tugas utama sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, institusi militer tidak semestinya terseret dalam urusan yang bisa memunculkan kesan melindungi pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Ia menilai, apabila aparat bersenjata digunakan untuk mengamankan kepentingan individu yang diduga terkait perkara korupsi, kondisi tersebut dapat mencederai prinsip negara hukum. Situasi seperti itu juga berpotensi memicu pertanyaan publik mengenai independensi penegakan hukum.
Menurut Hendardi, dugaan intervensi terhadap proses penyidikan merupakan persoalan yang sangat serius. Sebab, proses hukum seharusnya dapat berjalan tanpa tekanan maupun campur tangan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, apabila ada tindakan yang menghambat proses penyidikan, hal tersebut perlu diusut secara terbuka. Penegakan hukum, menurutnya, harus berlangsung secara profesional dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
Hendardi juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Upaya pemberantasannya membutuhkan komitmen seluruh lembaga negara tanpa pengecualian.
Ia menilai penggunaan kekuatan negara untuk melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi akan menjadi preseden buruk. Kondisi itu dikhawatirkan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain itu, Hendardi kembali mengkritisi semakin luasnya keterlibatan militer di ranah sipil. Menurutnya, perluasan peran tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia berpandangan pembagian tugas yang jelas antarlembaga menjadi kunci agar tidak terjadi konflik yurisdiksi di lapangan. Setiap institusi sebaiknya tetap bekerja sesuai mandat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, fungsi pertahanan negara tetap berjalan optimal, sementara proses penegakan hukum juga dapat berlangsung secara independen. Kedua hal tersebut dinilai sama pentingnya dalam menjaga sistem demokrasi dan supremasi hukum.
Pernyataan Hendardi muncul di tengah ramainya perhatian publik terhadap dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara korupsi yang sedang diusut aparat penegak hukum. Hingga kini, isu tersebut masih menjadi sorotan dan berbagai pihak mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

