BACAAJA, SEMARANG – Polisi meminta pengelola SPPG Polri maupun keluarga besar Polri pengelola SPPG lain, untuk tak memenuhi panggilan apapun dari pihak kejaksaan.
Bidpropam Polda Jateng mengeluarkan instruksi internal terkait pemanggilan pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh kejaksaan negeri (Kejari).
Dalam surat atensi yang beredar, anggota Polri diminta tidak menghadiri panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Bacaaja: Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?
Bacaaja: Emas Batangan 74 Kg Tiba di Polda Metro Jaya, Rantis Baracudda Dikawal Ketat Brimob Bersenjata
Surat itu ditujukan kepada para Kasipropam dan personel Polri di lingkungan Polda Jateng. Pengirimnya Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
Dalam surat tersebut, Bidpropam menyebut banyak pengurus atau pengelola SPPG Polri dipanggil oleh kejaksaan negeri, baik secara lisan maupun tertulis. Dari situ, pimpinan lalu mengeluarkan serangkaian instruksi ke jajaran.
“Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat atensi itu.
Kalau pemeriksaan tetap harus dilakukan, surat itu mengarahkan agar prosesnya digelar di Mapolres dengan pendampingan dari Propam, Itwasda, dan Bidkum.
Instruksi lain juga ikut disisipkan, mulai dari perintah agar Kasatker atau Kapolres mengomunikasikan persoalan ini ke kepala kejaksaan negeri setempat.
Bidpropam juga meminta para Kasipropam mendata ulang SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di polda lain.
Jika ada SPPG milik anggota atau keluarga polisi yang dipanggil kejaksaan, hal itu diminta segera dilaporkan ke Kabidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.
Tak berhenti di situ, surat tersebut juga memuat instruksi lain yang lebih lebar dari urusan SPPG. Di antaranya penjagaan ruang pelayanan publik oleh Provos, penerapan one gate system, pendataan warga yang datang, penitipan KTP, hingga pemasangan CCTV di area pelayanan.
Bahkan ada penekanan agar tempat pelayanan publik Polri tidak menjadi lokasi OTT oleh “orang-orang yang tidak berkepentingan”. Kalimat itu ikut muncul dalam surat yang sama, bersamaan dengan instruksi pengawalan terhadap anggota Polri yang terkait pengelolaan SPPG.
Sampai berita ini ditulis, BacaAja sudah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto untuk meminta penjelasan soal hal tersebut. Namun, ia belum merespon. (bae)

