BACAAJA, YOGYAKARTA– Komisi D DPRD Jateng melihat pengelolaan aset di sepanjang jalan provinsi berpotensi menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemanfaatan aset jalan akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
Gagasan tersebut mengemuka saat rombongan Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin.
Dipimpin Ketua Komisi D, Nur Saadah, rombongan diterima Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY, Tri Murtoposidi. Pertemuan itu membahas berbagai aspek penyelenggaraan jalan, mulai dari kondisi infrastruktur, strategi pemeliharaan, hingga pemanfaatan ruang jalan.
Baca juga: Wagub Pastikan Perbaikan Jalan di Jateng Rampung H-10 Lebaran
Tri menjelaskan, panjang jalan provinsi di DIY mencapai 674 kilometer dengan tingkat kemantapan sekitar 79 persen. Sementara sekitar 250 kilometer lainnya masih masuk kategori rusak atau belum mantap.
Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus mengoptimalkan pembangunan dan pemeliharaan melalui metode overlay tanpa mengabaikan standar teknis dari Kementerian PUPR.
Selain pembangunan fisik, DIY juga telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan yang mengatur penggunaan aset di sepanjang ruas jalan.
Izin Resmi
Hasil pendataan menunjukkan terdapat 1.383 objek reklame yang berdiri di bagian jalan. Namun, baru dua objek yang telah mengantongi izin resmi. “Kami terus mendorong penertiban perizinan agar pemanfaatan bagian jalan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” jelas Tri.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah tantangan lain, seperti penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), pengelolaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), hingga pelayanan aduan masyarakat melalui aplikasi e-Lapor untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan.
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah mengatakan, pengalaman DIY memberikan banyak masukan dalam penyusunan Raperda Jalan Provinsi di Jateng.
Baca juga: Ketimpangan Jateng Utara-Selatan Disorot
Menurutnya, regulasi di DIY yang secara khusus mengatur pemanfaatan bagian jalan layak menjadi referensi karena belum diakomodasi dalam draf raperda yang tengah dibahas DPRD Jateng.
“DIY telah memiliki perda yang secara khusus mengatur pemanfaatan bagian jalan. Pengaturan tersebut belum muncul dalam draft raperda di Jateng sehingga nantinya dapat kami akomodasi,” ujarnya.
Ia berharap pemanfaatan aset jalan melalui penyewaan ruang, pemasangan reklame, maupun bentuk kerja sama lainnya mampu menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Jawa Tengah tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai fasilitas publik.
Selama ini jalan hanya dianggap jalur untuk lewat. Padahal jika dikelola dengan tepat, bukan hanya kendaraan yang bisa melintas, tetapi juga potensi pendapatan daerah. (tebe)

