Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jalan Provinsi Bisa Jadi Mesin PAD Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Jalan Provinsi Bisa Jadi Mesin PAD Baru

Jalan biasanya dipandang hanya sebagai akses penghubung. Padahal, jika dikelola lebih cerdas, aset di sepanjang jalan juga bisa menjadi sumber pemasukan daerah.

T. Budianto
Last updated: Juli 3, 2026 6:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DISKUSI JALAN: Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal aset jalan di Kantor Dinas PUP-ESDM DIY, beberapa waktu lalu. (Foto: Setwan DPRD Jateng)
SHARE

BACAAJA, YOGYAKARTA– Komisi D DPRD Jateng melihat pengelolaan aset di sepanjang jalan provinsi berpotensi menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemanfaatan aset jalan akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi.

Gagasan tersebut mengemuka saat rombongan Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin.

Dipimpin Ketua Komisi D, Nur Saadah, rombongan diterima Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY, Tri Murtoposidi. Pertemuan itu membahas berbagai aspek penyelenggaraan jalan, mulai dari kondisi infrastruktur, strategi pemeliharaan, hingga pemanfaatan ruang jalan.

Baca juga: Wagub Pastikan Perbaikan Jalan di Jateng Rampung H-10 Lebaran

Tri menjelaskan, panjang jalan provinsi di DIY mencapai 674 kilometer dengan tingkat kemantapan sekitar 79 persen. Sementara sekitar 250 kilometer lainnya masih masuk kategori rusak atau belum mantap.

Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus mengoptimalkan pembangunan dan pemeliharaan melalui metode overlay tanpa mengabaikan standar teknis dari Kementerian PUPR.

Selain pembangunan fisik, DIY juga telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan yang mengatur penggunaan aset di sepanjang ruas jalan.

Izin Resmi

Hasil pendataan menunjukkan terdapat 1.383 objek reklame yang berdiri di bagian jalan. Namun, baru dua objek yang telah mengantongi izin resmi. “Kami terus mendorong penertiban perizinan agar pemanfaatan bagian jalan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” jelas Tri.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah tantangan lain, seperti penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), pengelolaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), hingga pelayanan aduan masyarakat melalui aplikasi e-Lapor untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan.

Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah mengatakan, pengalaman DIY memberikan banyak masukan dalam penyusunan Raperda Jalan Provinsi di Jateng.

Baca juga: Ketimpangan Jateng Utara-Selatan Disorot

Menurutnya, regulasi di DIY yang secara khusus mengatur pemanfaatan bagian jalan layak menjadi referensi karena belum diakomodasi dalam draf raperda yang tengah dibahas DPRD Jateng.

“DIY telah memiliki perda yang secara khusus mengatur pemanfaatan bagian jalan. Pengaturan tersebut belum muncul dalam draft raperda di Jateng sehingga nantinya dapat kami akomodasi,” ujarnya.

Ia berharap pemanfaatan aset jalan melalui penyewaan ruang, pemasangan reklame, maupun bentuk kerja sama lainnya mampu menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Jawa Tengah tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai fasilitas publik.

Selama ini jalan hanya dianggap jalur untuk lewat. Padahal jika dikelola dengan tepat, bukan hanya kendaraan yang bisa melintas, tetapi juga potensi pendapatan daerah. (tebe)

You Might Also Like

Sekolah Rakyat Segera Masuki Tahap Belajar, Seragam dan Laptop Siap Dibagikan

Viral Foto Bobby Nasution Emosi, Tampar Pegawai BUMD

Penerbangan Semarang-KL: Kamu Bisa Sarapan Lumpia, Makan Siangnya Nasi Lemak di Malaysia

Enggan Nunggu Akhir Tahun, Pemprov Jateng Gaspol Serapan APBD 2025

KPK Sebut Banyak Celah Korupsi di BPJS

TAGGED:headlineinfrastruktur jatengkomisi D DPRD Jatengpemprov jatengpupr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DPRD Jateng: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena SPMB
Next Article Komisi B DPRD Jateng Dorong Digitalisasi Koperasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Heboh Air Disebut Berkah, Ternyata Sumbernya Pipa PDAM Yang Bocor

KEKECEWAAN - Sejumlah awak media menaruh id card dan peralatan liputan di lantai sebagai bentuk protes dan kekecewaan setelah dilarang meliput Menkeu Purbaya di Muladi Dome Undip, Jumat (3/7/2026). (dul)

Apa yang Ditakutkan? Heboh, Wartawan Dilarang Meliput dan Wawancara Menkeu di Undip

Ilustrasi krisis air bersih saat kekeringan melanda. Peneliti menyebut, kekeringan bukan karena kemarau semata, melainkan karena rusaknya lingkungan oleh ulah manusia.

Kerusakan Lingkungan di Balik Ancaman Krisis Air, Peneliri: Bukan Lagi Sekadar soal Kemarau

Dana UMKM Diduga Tertahan Rp3 Triliun, Andhika Satya Desak DPR Panggil TikTok

Pemekaran Brebes, DPRD Jateng Mulai Susun Peta Jalan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SEPAKAT IMPOR PANGAN - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan kenegaraan dan bertemu Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, Prancis pada Kamis (28/5/2026) waktu setempat. Prabowo sepakat membuka kran impor pangan, daging dan susu sapi, dari Prancis. (BPMI Sekretariat Presiden)
Ekonomi

Saat Rupiah Terus-terusan Nyungsep, Presiden Prabowo Buka Kran Impor Pangan dari Prancis

Mei 30, 2026
Pendidikan

Kursi SMA Negeri Cuma 40 Persen, Mohammad Saleh: Jangan Ada “Jalur Belakang”

Mei 22, 2026
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
Hukum

Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati

Mei 6, 2026
TEMBAK - Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek/pistol.
Info

Live TikTok Berubah Petaka, Seorang Pemuda Ditembak Rekannya

Juni 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jalan Provinsi Bisa Jadi Mesin PAD Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?