BACAAJA, JAKARTA – Nanik S Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pernah murka saat mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto bilang singkatan MBG adalah Maling Berkedok Gizi.
Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini diguncang skandal mega korupsi di tubuh BGN. Hampir semua lini berkait MBG dikorupsi, mulai dari pengadaan ompreng, kaus kaki, motor listrik, penentuan titik SPPG, dan masih banyak dugaan korupsi lain.
Singkat kata, tak ada lini program MBG yang dikorupsi. Bahkan, pembelian buah di tingkat dapur pun dimarkup.
Bacaaja: BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng
Bacaaja: Pengakuan Emak-emak Massa Bayaran Demo Dukung MBG: Dapat Uang Jajan, Seratus
Terbaru, Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Perwira tinggi Polri yang masih aktif itu diduga mengatur pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga meminta dua orang saksi mendirikan perusahaan khusus untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG.
“Harga ompreng sudah ditentukan oleh tersangka dan di dalamnya terdapat bagian keuntungan yang diduga mengalir kepada LMI sebagai syarat agar titik tersebut disetujui,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Namun, dugaan korupsi di program MBG ternyata tak berhenti di situ. Penyidik menemukan berbagai modus lain yang diduga merugikan keuangan negara.
Jual titik dapur, suap penunjukan mitra, hingga kaus kaki
Kasus ini bermula dari dugaan jual beli titik dapur atau lokasi SPPG. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga menjual titik SPPG kepada calon mitra dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
Uang dari para mitra itu diduga kemudian diserahkan kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam beberapa kesempatan sebagai imbalan agar mereka bisa menjadi mitra resmi program MBG.
Menurut Kejagung, praktik tersebut berlangsung berulang sejak 2025.
Selain dugaan suap, Kejagung juga mengungkap adanya praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang.
Beberapa proyek yang kini disorot antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
- Pengadaan kaus kaki.
- Pengadaan 31 ribu unit tablet.
- Pengadaan 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga proses pengadaan tersebut diintervensi sehingga tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Sudah ada 7 tersangka, masih bisa bertambah lagi
Hingga kini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Mantan Kepala BGN Sony Sonjaya
- Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengatur penunjukan mitra, menjual titik dapur, mengondisikan proyek pengadaan, hingga mengendalikan penjualan ompreng kepada mitra MBG.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman penyidikan terhadap dugaan korupsi yang kini merambah hampir seluruh rantai pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis. (*)

