BACAAJA, SEMARANG- Akhirnya, enam mantan pegawai Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang divonis bersalah dalam kasus korupsi kredit yang merugikan negara Rp5,2 miliar.
Mereka adalah eks Direktur Bank Pasar Semarang Agus Puji Kusumanto, eks Kepala Bagian Kredit Suranto dan Devi Setiawan, eks analis kredit Haryanto, serta eks marketing Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
Ketua majelis hakim Rosana Irawati menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsider Pasal 604 KUHP.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agus, Devi, Haryanto, Singgih, dan Eky. Kelimanya juga didenda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta,” tegas Hakim Rosana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang
Khusus terdakwa Singgih dibebani pidana tambahan uang pengganti Rp17 juta subsider 1 bulan kurungan. Lalu terdakwa Eky wajib membayar uang pengganti Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Suranto dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menerima Putusan
Suranto menjadi satu-satunya terdakwa yang langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa lain memilih pikir-pikir, begitu pula jaksa penuntut umum.
Hakim menyimpulkan para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran kredit Bank Pasar Semarang pada kurun waktu 2022 sampai 2023. Para terdakwa berkerja sama meloloskan kredit sebelas debitur meski persyaratannya tidak memenuhi.
Baca juga: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah
Modus pelanggaran dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memalsukan tanda tangan debitur, menaikkan taksiran nilai agunan, hingga menjalankan praktik bank dalam bank.
Selain itu, ada juga pemberian kredit kepada debitur yang seharusnya tak lagi layak menerima pinjaman karena punya catatan kredit macet di bank lain. Dari praktik itulah, kredit yang disalurkan akhirnya macet dan menimbulkan kerugian negara. Karena Bank Pasar merupakan badan usaha milik Pemkot Semarang.
Korupsi sering dibungkus dengan istilah administrasi, prosedur, atau kebijakan. Padahal ujungnya tetap sama: uang publik menguap, kepercayaan ikut hilang. Yang membedakan hanya besar kecilnya vonis dibanding kerugian yang ditinggalkan. (bae)

