BACAAJA, JAKARTA – Anggaran biaya pelatihan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mencapai Rp45 juta per orang. Wow, gede banget ya.
Dari total biaya Rp45 juta per orang, pos anggaran terbesar adalah untuk program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil). Untuk anggaran Latsarmil mencapai Rp30 juta per orang. Sisanya, Rp15 juta untuk pelatihan dan penguatan materi tentang koperasi dan manajemen.
Besarnya anggaran untuk pelatihan Latsarmil ini jadi sorotan publik. Tak terkecuali dari anggota DPR RI.
Bacaaja: Fakta Latsarmil KDMP: 5 Peserta Meninggal, 32 Hamil, 1 Bumil Melahirkan saat Pendidikan
Bacaaja: Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah
“Total kebutuhan anggaran selama 45 hari mencapai sekitar Rp45 juta per orang. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi,” kata anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Senin (29/6/2026).
Dengan jumlah peserta gelombang pertama mencapai 35.476 orang, Hasanuddin menilai penghapusan Latsarmil berpotensi menghemat anggaran negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Menurutnya, pelatihan militer bukan kebutuhan utama bagi calon manajer koperasi. Mereka justru lebih membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, keuangan, pemasaran, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Kita membutuhkan manajer koperasi yang memiliki kemampuan mengelola bisnis, memahami tata kelola keuangan, pemasaran, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pelatihan harus benar-benar relevan dengan kebutuhan pekerjaan mereka,” ujarnya.
Hasanuddin pun meminta pemerintah mengevaluasi desain pelatihan agar anggaran yang dikeluarkan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan tugas para calon manajer koperasi.
Kemhan tak mau hentikan Latsarmil
Sorotan terhadap Latsarmil semakin menguat setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 meninggal dunia di sejumlah satuan pendidikan TNI pada 17–26 Juni 2026.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena peserta merupakan warga sipil yang tidak terbiasa menjalani latihan fisik dengan intensitas tinggi.
Menurutnya, negara tetap bertanggung jawab menjamin keselamatan peserta, meski mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan dan mengikuti program secara sukarela.
Komnas HAM pun mengeluarkan enam rekomendasi, salah satunya meminta pemerintah menghentikan pembekalan berbentuk Latsarmil bagi calon manajer KDKMP dan KNMP. Selain itu, Komnas HAM juga mendesak adanya pemulihan hak korban dan keluarga, investigasi yang transparan, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Desakan serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, menilai pendekatan militer tidak memiliki kaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengelola koperasi.
“Tidak ada hubungan antara profesionalisme mengelola koperasi dengan pelatihan militer,” tegasnya.
Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) juga menilai kematian lima peserta merupakan tragedi yang harus diusut secara tuntas. PBHI menegaskan santunan kepada keluarga korban tidak cukup tanpa adanya pengungkapan fakta serta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Meski banyak pihak meminta pelatihan ini disetop, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan Latsarmil untuk calon manajer KDMP akan tetap berjalan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan ada sejumlah penyesuaian materi pelatihan.
Kata dia, sejumlah materi yang bersifat taktis dan teknis militer, termasuk latihan menembak, resmi dihapus dari program. Ke depan, pembekalan akan difokuskan pada pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, wawasan kebangsaan, serta kemampuan manajerial yang dinilai lebih relevan dengan tugas peserta sebagai calon pengelola koperasi.
Adapun gelombang pertama pembekalan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026 dan diikuti 35.476 peserta, yang terdiri atas 30 ribu calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih serta 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. (*)

