BACAAJA, JAKARTA– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP merespons mencuatnya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) setelah pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 15 Juni 2026.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus menilai, jika dugaan tersebut benar, maka narasi yang selama ini menyebut aksi mahasiswa ditunggangi PDIP menjadi kehilangan dasar.
“Kalau melihat kasus UBK itu kan terlihat bahwa memang yang menunggangi itu ya Mas Wapres. Nggak tahu itu arahan dia atau inisiatif anak buahnya,” kata Deddy, Selasa (23/6/2026).
Meski melontarkan pernyataan tersebut, Deddy mengaku tidak dapat memastikan apakah dugaan pemberian uang itu merupakan instruksi langsung dari Wakil Presiden atau hanya inisiatif pihak lain di sekitarnya.
Baca juga: Demo Bubar tapi Gerakan Belum Kelar, Mahasiswa Semarang Siapkan Konsolidasi Lanjutan
Namun, ia menganggap skenario semacam itu terasa janggal apabila sepenuhnya dilakukan atas inisiatif bawahan. “Nah, orkestrasi murahan kayak begini kan nggak mungkin dari bawah, tapi dari atas. Saya kira ini pelajaran buat kita semua agar jangan sembarangan menuduh,” ujarnya.
Deddy juga menilai, dalam setiap gerakan massa selalu ada potensi pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingannya. Meski begitu, ia tidak ingin berspekulasi bahwa keputusan mahasiswa UBK bertemu Gibran sejak awal didorong motif politik tertentu.
Menurutnya, bisa saja para mahasiswa memang berniat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Presiden. “Yang menurut saya keterlaluan justru kalau benar ada pengakuan bahwa polisi yang memberikan uang kepada mereka,” katanya.
Mahasiswa Bereaksi
Dugaan pemberian uang tersebut memicu reaksi keras dari internal Universitas Bung Karno. Sejumlah mahasiswa menyatakan sikap dan mendesak agar pihak-pihak yang diduga menerima uang dijatuhi sanksi hingga dicopot dari kepengurusan organisasi mahasiswa.
Dalam pernyataan sikap yang diunggah melalui akun Instagram BEM Fakultas Hukum UBK, mahasiswa menyebut lima nama yang diduga menerima uang usai pertemuan dengan Wakil Presiden.
Mereka juga mengusulkan pemberian nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1 hingga 4 kepada pihak yang terbukti melanggar, serta meminta penerima KIP Kuliah mengembalikan bantuan pendidikan apabila terbukti terlibat. Mahasiswa memberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026 bagi seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Baca juga: Fakta Demo Menuju Indonesia Bangkrut, Bus Diadang Aparat TNI-Polri hingga soal CCTV
Sementara itu, pihak Istana belum memberikan penjelasan rinci mengenai isu tersebut. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah akan lebih dulu mengecek informasi yang beredar sebelum memberikan tanggapan.
“Coba nanti saya monitor dulu. Saya enggak ngikutin berita terakhir itu. Nanti saya akan cek lagi,” ujarnya. Di sisi lain, upaya meminta klarifikasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam pemberian uang tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pemberian uang kepada sejumlah pengurus BEM UBK masih menjadi polemik dan belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan kebenaran tuduhan tersebut.
Di dunia kampus, kritik adalah bagian dari demokrasi. Tapi ketika isu uang mulai masuk ke ruang diskusi, yang dipertaruhkan bukan lagi siapa yang paling lantang bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan mana fakta dan mana sekadar prasangka. (tebe)

