BACAAJA, JAKARTA – Program BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi salah satu pelindung pekerja ternyata masih menyimpan sejumlah titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Temuan ini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu memetakan berbagai potensi penyimpangan yang bisa terjadi dalam pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari proses pendaftaran peserta hingga pencairan klaim.
Pemetaan tersebut menjadi dasar lahirnya rencana aksi bersama antara KPK, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat tata kelola program.
Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan rencana aksi perbaikan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kesepakatan formal.
Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memastikan seluruh rekomendasi benar-benar diterapkan dalam sistem kerja sehari-hari.
Aminudin menilai keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal banyaknya kasus yang ditangani, tetapi juga kemampuan membangun sistem yang mampu menutup peluang penyimpangan sejak awal.
Dari hasil kajian yang dilakukan sepanjang tahun 2025, KPK menemukan sejumlah area yang perlu mendapat perhatian khusus.
Salah satunya adalah proses pendaftaran kepesertaan yang dinilai masih memiliki ruang untuk manipulasi data maupun penyalahgunaan status peserta.
Selain itu, pengelolaan data peserta juga menjadi salah satu titik yang dianggap rentan jika tidak didukung sistem verifikasi yang kuat.
Proses pengajuan dan pembayaran klaim turut masuk dalam daftar area yang perlu diperbaiki.
KPK menilai semakin luas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang ketat.
Hal itu menjadi penting karena pemerintah menargetkan jumlah peserta terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan menemukan kerawanan baik dari sisi regulasi maupun operasional.
Pada aspek regulasi, KPK menyoroti sejumlah aturan yang dinilai masih membuka ruang interpretasi berbeda di lapangan.
Salah satunya terkait klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah moral hazard dalam pelaksanaan program.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap kepatuhan peserta maupun perusahaan juga dinilai masih perlu diperkuat.
KPK juga menaruh perhatian pada sektor jasa konstruksi yang memiliki karakteristik risiko berbeda dibanding sektor lainnya.
Menurut hasil kajian, pengaturan iuran di sektor tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan yang dihadapi para pekerja.
Sementara dari sisi operasional, KPK menemukan potensi kecurangan dalam proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja.
Celah tersebut dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk mengubah atau memanipulasi status kepesertaan demi memperoleh keuntungan tertentu.
Mekanisme kepesertaan pada proyek jasa konstruksi juga masuk dalam daftar perhatian khusus.
Selain itu, pembayaran manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dinilai memerlukan proses verifikasi yang semakin ketat.
Tanpa pengawasan yang memadai, proses tersebut berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, KPK mendorong penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga antirasuah tersebut merekomendasikan penerapan sistem pengawasan berlapis atau three lines of defence agar setiap proses dapat diawasi secara berjenjang.
Mulai dari pengawasan di unit operasional, fungsi kepatuhan internal, hingga audit independen yang dilakukan secara berkala.
KPK juga meminta penerapan prinsip Know Your Customer atau KYC berbasis risiko diperkuat dalam proses pendaftaran peserta dan pembayaran klaim.
Langkah tersebut dianggap penting untuk mendeteksi anomali sejak awal sehingga potensi penyimpangan bisa dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Selain pengawasan, kualitas basis data juga menjadi perhatian utama.
Data yang akurat dan terintegrasi dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan efektif.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan seluruh masukan dan rekomendasi dari KPK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus percepatan perbaikan sistem.
Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan KPK memberikan gambaran jelas mengenai area yang perlu dibenahi.
BPJS Ketenagakerjaan pun berkomitmen memperkuat tata kelola agar manfaat perlindungan sosial benar-benar diterima peserta yang berhak.
Dengan semakin besarnya target kepesertaan nasional, penguatan sistem dinilai menjadi kunci agar program jaminan sosial dapat berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran. (*)

