BACAAJA, SEMARANG – Ahmad Husein, yang oleh sebagian warga Pati diberi cap: sang pengkhianat dan si penjilat, tampil membela Sudewo.
Di depan Pengadilan Tipikor Semarang, suasana sidang kedua kasus korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo, Senin (22/6/2026), berubah jadi tontonan yang ramai.
Di tengah barisan massa pendukung, muncul sosok yang dulu justru paling keras melawan: Ahmad Husein.
Bacaaja: Massa Pendukung Sudewo Pati Kembali Kepung Pengadilan Tipikor Semarang
Bacaaja: Husein Pati Kembali Jadi Sorotan! Kalah KO dari Eko di Ring Combat Sport Purwodadi
Husein berdiri di atas pagar pembatas pengadilan, ikut menyuarakan dukungan ke arah Sudewo yang baru saja menjalani sidang agenda pembacaan nota perlawanan.
Dari atas kerumunan, ia berulang kali berteriak keras tanpa henti, menarik perhatian massa yang sejak pagi sudah memadati area sidang.
“Pak Dewo korban politik!” teriaknya lantang, dan kalimat itu terus ia ulang-ulang di tengah keramaian.
Suaranya bersahut-sahutan dengan orasi pendukung lain yang juga memenuhi depan gedung pengadilan.
Tak berhenti di satu kalimat, Husein kembali menegaskan seruannya dengan nada yang sama kerasnya.
“Pak Dewo korban politik!” teriaknya lagi.
Ia juga ikut meneriakkan tuntutan pembebasan terhadap Sudewo saat rombongan terdakwa keluar gedung. “Bebaskan Pak Dewo!” serunya.
Kemunculan Husein di barisan ini jadi sorotan tersendiri. Pasalnya, ia dulu dikenal sebagai salah satu motor aksi penolakan Sudewo lewat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sebelum akhirnya berubah sikap.
Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI.
Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.
Total nilai dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

