Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 19 Juni 2026, usai penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup.

Nugroho P.
Last updated: Juni 21, 2026 11:24 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi honorer.
SHARE

BACAAJA, LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 19 Juni 2026, usai penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa Welly sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Heri, dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses perekrutan tenaga honorer yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Sejumlah nama disebut masuk dalam daftar honorer tanpa mekanisme resmi, bahkan diduga bersifat fiktif.

Kasus ini terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam posisi tersebut, ia diduga memiliki peran penting dalam proses perekrutan pegawai honorer.

Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya sekitar 383 tenaga honorer yang diduga direkrut secara tidak sah sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Penyidik menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara maupun dampak administratif dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp7,38 miliar.

Besarnya nilai dugaan kerugian membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Lampung.

Meski Welly telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berbagai tahapan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polda Lampung juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut penyidik, masih ada sejumlah prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengumpulkan dokumen, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 50 saksi yang berasal dari berbagai unsur, baik internal pemerintahan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, polisi juga masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila nantinya ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung.

Hingga kini, belum ada pihak lain yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidik memastikan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Polda Lampung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola rekrutmen aparatur yang transparan dan sesuai aturan agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.

Masyarakat pun kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk hasil penyidikan berikutnya serta kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan. (*)

 

You Might Also Like

Kasus Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Keluarga Curigai Hal Ini

Dugaan Bully di MTs Pati, Dua Jari Siswa Hilang

Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi

Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan

TAGGED:honorerhonorer fiktifkorupsisekda lampung tengah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi gempa bumi. Gempa 4.7 SR Guncang Padang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami
Next Article Data KK Diduga Dimanipulasi, Bansos Lansia Ikut Terhenti, Bengkulu Geger

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)
Hukum

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

Juni 26, 2026
Hukum

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Juli 25, 2026
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
Hukum

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Januari 9, 2026
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Hukum

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

Februari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?