BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus pencucian uang hasil korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap mulai mengulik ke mana saja uang hasil transaksi itu mengalir.
Salah satu yang disorot jaksa adalah pembangunan rumah kos di Kota Semarang, milik mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.
Kontraktor Tan Yudi S mengaku mendapat pekerjaan dua proyek kos di lokasi berbeda dengan nilai miliaran rupiah.
Tan Yudi menjelaskan proyek pertama berada di kawasan Tembalang. Bangunan itu memiliki sekitar 40 kamar dengan nilai kontrak sekitar Rp3,7 miliar dan mulai dikerjakan pada awal 2023.
Setelah proyek tersebut selesai, ia kembali mendapat pekerjaan membangun kos kedua di kawasan Mulawarman Semarang pada April 2024. Nilai kontraknya lebih besar, yakni sekitar Rp4,6 miliar, dengan total 44 kamar.
“Ada dua lokasi kos-kosan. Tembalang dulu awal 2023, di Mulawarman April 2024,” ujar Tan Yudi saat bersaksi di sidang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, pembayaran proyek umumnya dilakukan melalui transfer rekening sehingga dirinya tidak pernah menanyakan asal-usul dana yang digunakan.
“Biasanya bayar transfer ke rekening. Jadi saya enggak tanya asal-usulnya,” katanya.
Tan Yudi juga menyebut seluruh tagihan atau invoice langsung ditujukan kepada Widi Prasetijono.
Untuk proyek di Tembalang, pembayaran sudah lunas. Sementara proyek kos di Mulawarman masih menyisakan pembayaran sekitar Rp670 juta yang belum diterima kontraktor hingga kini.
Kesaksian itu menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Jaksa menduga sebagian uang hasil transaksi lahan tersebut digunakan untuk membeli aset maupun membiayai pembangunan sejumlah properti. (bae)

