Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 

Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, membangun kos-kosan dengan total 84 kamar di Semarang. Diduga pakai duit korupsi BUMD Cilacap.

R. Izra
Last updated: Juni 17, 2026 6:07 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SAKSI SIDANG--Kontraktor Tan Yudi S (pelontos) bersaksi soal pembangunan kos milik eks Pangdam, di sidang Tipikor, Rabu (17/6/2026). (bae)
SAKSI SIDANG--Kontraktor Tan Yudi S (pelontos) bersaksi soal pembangunan kos milik eks Pangdam, di sidang Tipikor, Rabu (17/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus pencucian uang hasil korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap mulai mengulik ke mana saja uang hasil transaksi itu mengalir.

Salah satu yang disorot jaksa adalah pembangunan rumah kos di Kota Semarang, milik mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.

Kontraktor Tan Yudi S mengaku mendapat pekerjaan dua proyek kos di lokasi berbeda dengan nilai miliaran rupiah.

Tan Yudi menjelaskan proyek pertama berada di kawasan Tembalang. Bangunan itu memiliki sekitar 40 kamar dengan nilai kontrak sekitar Rp3,7 miliar dan mulai dikerjakan pada awal 2023.

Setelah proyek tersebut selesai, ia kembali mendapat pekerjaan membangun kos kedua di kawasan Mulawarman Semarang pada April 2024. Nilai kontraknya lebih besar, yakni sekitar Rp4,6 miliar, dengan total 44 kamar.

“Ada dua lokasi kos-kosan. Tembalang dulu awal 2023, di Mulawarman April 2024,” ujar Tan Yudi saat bersaksi di sidang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, pembayaran proyek umumnya dilakukan melalui transfer rekening sehingga dirinya tidak pernah menanyakan asal-usul dana yang digunakan.

“Biasanya bayar transfer ke rekening. Jadi saya enggak tanya asal-usulnya,” katanya.

Tan Yudi juga menyebut seluruh tagihan atau invoice langsung ditujukan kepada Widi Prasetijono.

Untuk proyek di Tembalang, pembayaran sudah lunas. Sementara proyek kos di Mulawarman masih menyisakan pembayaran sekitar Rp670 juta yang belum diterima kontraktor hingga kini.

Kesaksian itu menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Jaksa menduga sebagian uang hasil transaksi lahan tersebut digunakan untuk membeli aset maupun membiayai pembangunan sejumlah properti. (bae)

You Might Also Like

Pelaku Bakar Mobil dan Pos Polisi saat Demo Ricuh Semarang Akhirnya Ketangkep

Anak Papua Merantau Demi Ilmu, Puan Datang Dengar Cerita

63 Anggota DPR RI Lulusan SMA, 211 Lainnya Misterius Gak Jelas Pendidikannya Apa

Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kasus Influenza A Melonjak Tajam, Puan Minta Pemerintah Gercep Tangani

TAGGED:bangun koseks-pangdam iv/diponegoroheadlinekorupsi bumd cilacapletjen widi prasetijonomantan pangdamtppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PERSETUJUAN RAPERDA - DPRD Jateng menyetujui Raperda Perlindungan Pekerja Informal dalam rapat paripurna, Rabu (17/6/20226). (dul) Kabar Gembira buat Ojol dan Pekerja Lepas, DPRD Jateng Setujui Raperda Perlindungan Pekerja Informal
Next Article MENGGUGAT MBG - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jateng, menuntut evaluasi total dan penghentian program MBG, Rabu (17/6/2026). (dul) PMII Semarang Turun Jalan Soroti MBG, Isyaratkan Gelombang Demo Belum Selesai

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MAHASISWA MENGGUGAT - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jateng, menuntut evaluasi total dan penghentian program MBG, Rabu (17/6/2026). (dul)

Usai Jaga, Dokter Muda Undip Ikut Demo di Semarang: Harga Obat Naik saat Rupiah Lemah

BERI PENJELASAN - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memberi penjalasan kepada wartawan. (ist)

BOP RT Rp25 Juta Segera Cair, Wali Kota Semarang Pastikan Penggunaannya Dikawal Ketat

MAHASISWA MENGGUGAT - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Semarang berjalan kaki menuju gedung DPRD Jateng, menuntut evaluasi total dan penghentian program MBG, Rabu (17/6/2026). (dul)

Tak Ada Pejabat Temui Massa Aksi, PMII Semarang: Mengecewakan! Kami Datang Bawa Kajian

MENCERDASKAN ANAK BANGSA - Ilustrasi guru honorer sedang mengajar siswa. Meski mereka berjuang sekuat tenaga mencerdaskan anak bangsa, nasib mereka acap kali terbaikan oleh kebijakan.

Anggaran Lagi Diketatkan, Saleh Minta Nasib 1.814 Guru Honorer Jangan Diabaikan

MENGGUGAT MBG - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jateng, menuntut evaluasi total dan penghentian program MBG, Rabu (17/6/2026). (dul)

PMII Semarang Turun Jalan Soroti MBG, Isyaratkan Gelombang Demo Belum Selesai

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Warga Aceh Barat Daya (Abdya) kumpulin donasi sambil kibarin bendera Bulan Bintang.
Info

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Tengah Bencana Aceh, Luapan Rasa Kecewa?

Desember 10, 2025
Plesir

Paket Wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening Dimatangkan

April 21, 2026
Hukum

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Januari 7, 2026
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?