BACAAJA, SEMARANG – Kursi perangkat desa seharusnya diraih lewat kemampuan dan proses seleksi. Tapi, belasan calon perangkat desa di Pati justru diduga harus keluar uang ratusan juta rupiah.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).
Jaksa KPK Joko Hermawan bilang, Sudewo memaksa calon perangkat desa menyerahkan uang dengan total Rp2,495 miliar.
“Terdaksa memaksa para calon perangkat desa memberikan sesuatu,” kata Joko.
Bacaaja: Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat
Bacaaja: Serakah Ya! Tak Cukup Korupsi di Pati, Sudewo Juga Terima Rp3,8 M dari Proyek Jalur Kereta
Ada 15 nama yang disebut dalam surat dakwaan. Mulai dari Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, Sulastri, Navian Navis Nugroho, Eko Hermawanto, Nur Utami, Ria Erlita Sari, Nano Sunaryo, Mifta Artanty, Nur Faidah, Suyono, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, hingga Joko Lastari.
Nilai uang yang diduga disetor juga tidak sedikit. Kebanyakan mencapai Rp165 juta per orang. Ada yang Rp130 juta dan paling besar Rp225 juta.
“Jumlah keseluruhan sebesar Rp2,49 miliar,” ujar Joko.
Menurut jaksa, dugaan itu terjadi setelah Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati. Perkara ini menjadi salah satu dakwaan yang dibacakan pada sidang perdananya.
Tak hanya itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjadi anggota DPR RI.
Meski begitu, seluruh dakwaan tersebut masih akan dibuktikan di persidangan.
Sudewo sebelumnya sudah membantah tuduhan itu dan menegaskan pengisian perangkat desa bukan menjadi kewenangannya sebagai bupati. (bae)

