Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banyak Utang, Eks Kepala Gudang Jual Susu Cimory Kedaluwarsa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banyak Utang, Eks Kepala Gudang Jual Susu Cimory Kedaluwarsa

Pria yang telah bekerja sejak 2014 itu mengaku berada dalam kondisi ekonomi yang sulit saat menjalankan aksinya. Tekanan utang dan kebutuhan rumah tangga disebut menjadi faktor utama yang mendorong dirinya mengambil keputusan yang kini berujung proses hukum.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2026 10:55 pm
By Nugroho P.
6 Min Read
Share
ilustrasi kedaluwarsa.
SHARE

BACAAAJA, SIDOARJO – Kasus peredaran produk kedaluwarsa yang menyeret mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, kembali menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Adi mengungkap alasan yang membuatnya nekat menjual barang retur yang seharusnya dimusnahkan.

Pria yang telah bekerja sejak 2014 itu mengaku berada dalam kondisi ekonomi yang sulit saat menjalankan aksinya. Tekanan utang dan kebutuhan rumah tangga disebut menjadi faktor utama yang mendorong dirinya mengambil keputusan yang kini berujung proses hukum.

Dalam keterangannya, Adi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membahayakan masyarakat. Ia mengaku percaya bahwa produk yang dijual hanya akan digunakan sebagai bahan pakan ternak dan pengelolaan limbah.

Menurut Adi, keyakinan itu muncul karena pembeli yang datang kepadanya memberikan penjelasan bahwa barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar sebagai makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia.

Praktik penjualan produk kedaluwarsa itu disebut berlangsung sejak awal 2025 hingga awal 2026. Produk yang dijual berupa olahan susu dan makanan olahan yang sudah diretur dari pasar karena mendekati atau melewati masa kedaluwarsa.

Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar barang tersebut dijual kepada pasangan suami istri bernama Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Transaksi dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Dari aktivitas tersebut, Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, langsung digunakan untuk kebutuhan keluarga dan membayar sejumlah utang yang menumpuk.

Ia mengatakan seluruh dana yang diterima tidak digunakan untuk keperluan mewah. Sebagian besar habis untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya sehari-hari.

Kuasa hukum Adi, Ramadhan Fajar Prasetyo, menyebut ada sejumlah fakta yang muncul selama persidangan namun tidak tertuang dalam dakwaan jaksa. Fakta itu berkaitan dengan keyakinan kliennya mengenai tujuan penggunaan barang kedaluwarsa yang dijual.

Ramadhan menjelaskan bahwa Agatha dan Ria disebut berulang kali menunjukkan bukti bahwa produk tersebut akan dimanfaatkan untuk pengelolaan limbah dan kebutuhan peternakan.

Salah satu hal yang membuat Adi percaya adalah adanya foto-foto budidaya maggot serta tambak ikan yang dikirimkan kepadanya. Foto tersebut disebut menjadi bukti bahwa barang-barang itu tidak akan dikembalikan ke pasar.

Bahkan, menurut keterangan pengacara, pasangan pembeli tersebut pernah mengirim hasil panen ikan lele kepada Adi. Hal itu semakin menguatkan keyakinannya bahwa produk kedaluwarsa benar-benar digunakan sebagai pakan.

Tak berhenti di situ, saksi dalam persidangan juga disebut pernah mengaku memiliki fasilitas laboratorium yang dapat mengolah limbah pangan. Informasi tersebut membuat terdakwa merasa transaksi yang dilakukan tidak melanggar tujuan pengelolaan limbah.

Karena berbagai keterangan itulah Adi mengaku tidak menaruh curiga terhadap pembeli. Ia menganggap barang yang keluar dari gudang akan berakhir di sektor pengelolaan limbah dan peternakan.

Selain bertransaksi dengan pasangan tersebut, Adi ternyata pernah menjual produk serupa kepada orang lain bernama Bagus. Namun transaksi itu hanya terjadi satu kali.

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan kepada Bagus pun relatif kecil, yakni sekitar Rp300 ribu. Setelah itu hubungan transaksi tidak lagi berlanjut.

Dalam sidang juga terungkap bahwa perusahaan sebenarnya memiliki prosedur ketat terkait produk yang mendekati masa kedaluwarsa maupun yang sudah tidak layak edar.

Produk-produk tersebut seharusnya diretur dan dimusnahkan melalui perusahaan pengelola limbah resmi yang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan. Jalur itu dibuat agar barang tidak kembali masuk ke rantai distribusi.

Proses pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi konsumen dari risiko mengonsumsi produk yang sudah melewati batas aman.

Karena itu, keluarnya barang kedaluwarsa dari gudang tanpa melalui prosedur resmi menjadi salah satu fokus utama dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Adi mengaku baru mengetahui adanya dugaan peredaran ulang produk tersebut setelah dirinya diamankan oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, ia merasa barang yang dijual tidak akan kembali masuk ke pasar konsumsi.

Menurut pengakuannya, informasi bahwa produk itu diduga dikemas ulang dan dijual kembali kepada masyarakat baru ia dengar saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim akan menilai sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus ini juga membuka perhatian publik terhadap pengawasan distribusi produk kedaluwarsa di berbagai sektor industri pangan. Jalur retur dan pemusnahan menjadi titik yang dinilai perlu diawasi lebih ketat.

Di sisi lain, perkara ini memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang mengambil keputusan yang berisiko besar terhadap karier maupun masa depannya.

Meski mengaku tidak mengetahui produk itu akhirnya kembali dijual untuk konsumsi masyarakat, Adi tetap menyatakan penyesalannya di hadapan majelis hakim.

Kini, nasib mantan kepala gudang tersebut menunggu putusan pengadilan. Sementara itu, persidangan terus menggali fakta-fakta baru guna mengungkap bagaimana produk yang seharusnya dimusnahkan bisa kembali beredar dan sampai ke tangan konsumen. (*)

You Might Also Like

Konvoi Berujung Ricuh, Belasan Pesilat Dibawa Polisi

Cemburu DM TikTok, Pelajar Kebumen Banting Teman

Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan

Nusakambangan Tak Cuma Penjara, Kini Panen Udang, Telur hingga Harapan

Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

TAGGED:experiedsusu cimorysusu kedaluwarsa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tito Sindir Honorer Titipan Jam Kerja Cuma Sejenak
Next Article Tak Punya KTP Semarang? Kini Tetap Bisa Daftar Sekolah dari Awal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dua Jari Siswa Putus: Sekolah Bilang Kecelakaan, Keluarga Yakin Ada Bully

Agustus 3, 2026
[11.26, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Hoke2 [14.31, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi BACAAJA, SEMARANG - Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama. Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas. Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil. Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah. Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman. Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko. Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. “Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. *bae [14.32, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan bodong yang hendak diselundupkan, Rabu (22/4/2026). (ist)
Hukum

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

April 22, 2026
Hukum

Fadia Ngaku Bareng Gubernur Saat OTT, Eh Luthfi Bilang: “Lho, Info dari Mana?”

Maret 4, 2026
TAHANAN KASUS KORUPSI - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijo, ditahan terkait kasus korupsi BUMD Cilacap. Widi menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2014. (ist)
Hukum

Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap

Juni 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banyak Utang, Eks Kepala Gudang Jual Susu Cimory Kedaluwarsa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?