BACAAAJA, SIDOARJO – Kasus peredaran produk kedaluwarsa yang menyeret mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, kembali menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Adi mengungkap alasan yang membuatnya nekat menjual barang retur yang seharusnya dimusnahkan.
Pria yang telah bekerja sejak 2014 itu mengaku berada dalam kondisi ekonomi yang sulit saat menjalankan aksinya. Tekanan utang dan kebutuhan rumah tangga disebut menjadi faktor utama yang mendorong dirinya mengambil keputusan yang kini berujung proses hukum.
Dalam keterangannya, Adi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membahayakan masyarakat. Ia mengaku percaya bahwa produk yang dijual hanya akan digunakan sebagai bahan pakan ternak dan pengelolaan limbah.
Menurut Adi, keyakinan itu muncul karena pembeli yang datang kepadanya memberikan penjelasan bahwa barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar sebagai makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia.
Praktik penjualan produk kedaluwarsa itu disebut berlangsung sejak awal 2025 hingga awal 2026. Produk yang dijual berupa olahan susu dan makanan olahan yang sudah diretur dari pasar karena mendekati atau melewati masa kedaluwarsa.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar barang tersebut dijual kepada pasangan suami istri bernama Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Transaksi dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Dari aktivitas tersebut, Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, langsung digunakan untuk kebutuhan keluarga dan membayar sejumlah utang yang menumpuk.
Ia mengatakan seluruh dana yang diterima tidak digunakan untuk keperluan mewah. Sebagian besar habis untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya sehari-hari.
Kuasa hukum Adi, Ramadhan Fajar Prasetyo, menyebut ada sejumlah fakta yang muncul selama persidangan namun tidak tertuang dalam dakwaan jaksa. Fakta itu berkaitan dengan keyakinan kliennya mengenai tujuan penggunaan barang kedaluwarsa yang dijual.
Ramadhan menjelaskan bahwa Agatha dan Ria disebut berulang kali menunjukkan bukti bahwa produk tersebut akan dimanfaatkan untuk pengelolaan limbah dan kebutuhan peternakan.
Salah satu hal yang membuat Adi percaya adalah adanya foto-foto budidaya maggot serta tambak ikan yang dikirimkan kepadanya. Foto tersebut disebut menjadi bukti bahwa barang-barang itu tidak akan dikembalikan ke pasar.
Bahkan, menurut keterangan pengacara, pasangan pembeli tersebut pernah mengirim hasil panen ikan lele kepada Adi. Hal itu semakin menguatkan keyakinannya bahwa produk kedaluwarsa benar-benar digunakan sebagai pakan.
Tak berhenti di situ, saksi dalam persidangan juga disebut pernah mengaku memiliki fasilitas laboratorium yang dapat mengolah limbah pangan. Informasi tersebut membuat terdakwa merasa transaksi yang dilakukan tidak melanggar tujuan pengelolaan limbah.
Karena berbagai keterangan itulah Adi mengaku tidak menaruh curiga terhadap pembeli. Ia menganggap barang yang keluar dari gudang akan berakhir di sektor pengelolaan limbah dan peternakan.
Selain bertransaksi dengan pasangan tersebut, Adi ternyata pernah menjual produk serupa kepada orang lain bernama Bagus. Namun transaksi itu hanya terjadi satu kali.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan kepada Bagus pun relatif kecil, yakni sekitar Rp300 ribu. Setelah itu hubungan transaksi tidak lagi berlanjut.
Dalam sidang juga terungkap bahwa perusahaan sebenarnya memiliki prosedur ketat terkait produk yang mendekati masa kedaluwarsa maupun yang sudah tidak layak edar.
Produk-produk tersebut seharusnya diretur dan dimusnahkan melalui perusahaan pengelola limbah resmi yang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan. Jalur itu dibuat agar barang tidak kembali masuk ke rantai distribusi.
Proses pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi konsumen dari risiko mengonsumsi produk yang sudah melewati batas aman.
Karena itu, keluarnya barang kedaluwarsa dari gudang tanpa melalui prosedur resmi menjadi salah satu fokus utama dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Adi mengaku baru mengetahui adanya dugaan peredaran ulang produk tersebut setelah dirinya diamankan oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, ia merasa barang yang dijual tidak akan kembali masuk ke pasar konsumsi.
Menurut pengakuannya, informasi bahwa produk itu diduga dikemas ulang dan dijual kembali kepada masyarakat baru ia dengar saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim akan menilai sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini juga membuka perhatian publik terhadap pengawasan distribusi produk kedaluwarsa di berbagai sektor industri pangan. Jalur retur dan pemusnahan menjadi titik yang dinilai perlu diawasi lebih ketat.
Di sisi lain, perkara ini memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang mengambil keputusan yang berisiko besar terhadap karier maupun masa depannya.
Meski mengaku tidak mengetahui produk itu akhirnya kembali dijual untuk konsumsi masyarakat, Adi tetap menyatakan penyesalannya di hadapan majelis hakim.
Kini, nasib mantan kepala gudang tersebut menunggu putusan pengadilan. Sementara itu, persidangan terus menggali fakta-fakta baru guna mengungkap bagaimana produk yang seharusnya dimusnahkan bisa kembali beredar dan sampai ke tangan konsumen. (*)

