BACAAJA, JAKARTA – Nama Nadiem Makarim kembali jadi sorotan besar setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management atau CDM. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Mendikbudristek itu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Suasana sidang langsung jadi perhatian publik karena perkara ini menyangkut proyek teknologi pendidikan yang sebelumnya sempat digadang-gadang sebagai bagian modernisasi sekolah di Indonesia. Kini, proyek tersebut justru berubah jadi perkara hukum besar dengan angka kerugian negara yang fantastis.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, menyatakan pihaknya meyakini Nadiem bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan belum mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 180 hari. Jaksa menilai hukuman itu perlu diberikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum terdakwa.
Yang paling menyita perhatian publik adalah besarnya tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Jaksa meminta mantan menteri itu membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun lebih.
Jika dijumlahkan, total uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp5,6 triliun. Nilai fantastis itu langsung membuat persidangan ramai dibahas di media sosial karena dianggap menjadi salah satu tuntutan terbesar dalam perkara korupsi sektor pendidikan.
Jaksa mengatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka aset dan harta benda terdakwa dapat dirampas untuk dilelang negara. Jika hasilnya tetap tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan.
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ungkap jaksa di persidangan.
Dalam sidang itu, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Salah satunya karena tindakan korupsi tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perkara disebut terjadi di sektor pendidikan yang dianggap sangat penting bagi pembangunan bangsa. Jaksa menilai dugaan korupsi itu ikut menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menilai kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut sangat besar. Karena itu, tuntutan berat dianggap pantas diberikan kepada terdakwa.
Meski begitu, ada satu hal yang dianggap meringankan dalam tuntutan tersebut. Jaksa menyebut Nadiem sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan.
Nilai pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat itu disebut mencapai 44 juta dolar AS atau setara sekitar Rp621 miliar. Angka tersebut ikut masuk dalam total kerugian negara yang dihitung jaksa.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana yang diterima terdakwa. Dalam dakwaan disebut Nadiem diduga menerima uang sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan disebut pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Pernyataan itu langsung ikut menjadi perhatian karena menyeret nama perusahaan teknologi global dalam alur perkara.
Kasus ini sendiri terus memancing perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan yang dulu sempat dianggap sebagai langkah besar transformasi sekolah di Indonesia. Kini proyek tersebut justru menjadi perkara hukum dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Sampai sekarang, sidang kasus Chromebook masih terus berjalan dan publik menunggu bagaimana putusan akhir majelis hakim terhadap mantan menteri yang dulu dikenal sebagai simbol perubahan pendidikan berbasis teknologi itu. (*)

