Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

R. Izra
Last updated: Mei 13, 2026 8:12 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (Kanan) saat kegiatan konferensi pers kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPR Bank Purworejo, di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Rabu (13/5/2026). (eka)
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (Kanan) saat kegiatan konferensi pers kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPR Bank Purworejo, di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Rabu (13/5/2026). (eka)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi jumbo kembali dibongkar aparat kepolisian di Jawa Tengah. Kali ini, giliran Perumda BPR Bank Purworejo yang jadi sorotan setelah diduga mengalami praktik korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp41,316 miliar.

Kasus ini ditangani Polda Jawa Tengah lewat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), setelah sebelumnya sempat diproses oleh Polres Purworejo.

Yang bikin publik makin melongo, dugaan korupsi ini ternyata berlangsung cukup lama, yakni sejak 2013 sampai 2023.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah WAI (60), mantan Direktur Utama BPR Purworejo yang berdomisili di kawasan Taruna Nusantara, Magelang. Lima tersangka lain berinisial DPA, DYA, TL, WWA, dan AL yang semuanya berasal dari Kabupaten Purworejo.

Bacaaja: Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah
Bacaaja: Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

Direktur Reskrimsus Djoko Julianto mengatakan para tersangka berasal dari jajaran internal bank, mulai dari direktur utama, mantan pejabat manajemen bisnis, kepala bagian kredit, hingga pejabat internal lainnya.

“Mereka adalah direktur utama, mantan direktur utama, mantan pejabat manajemen bisnis, kepala bagian kredit, ada juga pejabat internal bank tersebut,” ujar Kombes Djoko di Mapolda Jateng, Rabu (13/5/2026).

Modus yang dipakai juga nggak main-main. Para tersangka diduga menggunakan debitur topengan alias memakai nama atau identitas orang lain untuk mengajukan kredit.

Total ada sekitar 30 nama yang dipakai dalam pengajuan kredit bermasalah tersebut. Parahnya lagi, jaminan kredit disebut tidak sesuai aturan dan proses analisis kredit juga diduga melanggar mekanisme yang berlaku.

Kasus ini mulai terendus setelah adanya audit dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil dugaan korupsi itu diduga dipakai untuk membeli banyak aset properti. Polisi menemukan total 314 sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB yang tersebar di wilayah Purworejo, Kebumen, sampai Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Total 314 aset itu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Saat ini BPR-nya sudah tidak operasional,” lanjut Djoko.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Mereka juga terancam denda maksimal Rp1 miliar.

Nggak berhenti sampai situ, penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi kini melakukan pelacakan aset untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi tersebut. (eka)

You Might Also Like

Sudah Jadi Juara Buat Semarang, Agustina Ajak Warga Vote Celyna

1.700 Mangrove Nancep di Tambakrejo, Biar Laut Nggak Terus Makan Daratan

BREAKING NEWS: Bus Cahaya Trans Terguling di Tol Semarang, 15 Orang Tewas

RUU LPSK, Komisi XIII DPR dan LPSK Sepakat Aturan Harus Lebih “Nendang” untuk Lindungi Korban dan Saksi

Liburan Jadi Zonk! Kapal ke Karimunjawa Rusak, Bikin Wisatawan Naik Darah

TAGGED:bpr purworejodirutheadlinekorupsipolda jatengtersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemprov Warning Pengusaha Tambang Nakal
Next Article TERDAKWA MENGAMUK--Gus Yazid mengamuk di pengadilan, Rabu (13/6/2026), usai sidang kasus pencucian uang hasil penjualan aset TNI. (bae) Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LOMBA FUTSAL--Napi atau warga binaan Lapas Semarang tampil memukai dalam laga final lomba futsal, Selasa (11/8/2206). (ist)

Napi Blok Drupada Hancurkan Blok Gatotkaca di Final Futsal Lapas Semarang

RS BARU--Bangunan RS Unwahas MAS sudah berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. (ist)

Unwahas Bangun Rumah Sakit Dekat MAJT, Target Selesai 2027

Ipemi Jateng Buka Jalan UMKM ke Eropa

GEMPA - Ilustrasi gempa bumi tektonik.

132 Orang Tewas Jadi Korban, Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia

Bukan Cuma Hafal Rumus, Anak Diajak Kenalan dengan Sains Lewat Eksperimen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Pemprov Dukung Satgas Antikekerasan di Ponpes

Mei 11, 2026
Info

Halalbihalal Pemprov Jateng Jadi Ajang Konsolidasi Kepala Daerah

Maret 25, 2026
Ilustrasi sertifikat tanah sengketa.
Hukum

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

November 9, 2025
Daerah

Sweeping Ngawur Polisi di Semarang, Ada Pemotor yang Dikejar sampai Terjatuh

September 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?