BACAAJA, SEMARANG — Dugaan kasus kekerasan seksual yang ramai dibicarakan mahasiswa kini mulai ditangani serius oleh UIN Walisongo Semarang.
Pihak kampus memastikan proses investigasi sudah berjalan sejak laporan awal diterima pada 5 Mei 2026.
Penanganan dilakukan bersama pimpinan kampus, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Wakil Rektor III UIN Walisongo, Umul Baroroh, menegaskan kampus tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Menurutnya, proses investigasi dilakukan serius dan berpihak kepada korban.
Bacaaja: UIN Walisongo Akui Sosialisasi Penanganan Kekerasan Seksual Masih Kurang
Bacaaja: Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan
“Kalau ini dikerjakan dengan baik berarti kampus punya komitmen. Kampus tidak membiarkan dan tidak menyalahkan korban,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia juga memastikan identitas korban maupun saksi bakal dijaga ketat. Kampus disebut sudah memiliki SOP penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk perlindungan terhadap pelapor.
“Keamanan jelas dijamin. Tidak akan ada pembukaan identitas,” katanya.
Ketua PSGA sekaligus tim investigasi, Kurnia Muhajar, mengatakan tim sebenarnya sudah mengarah pada dugaan pelaku.
Tapi identitasnya belum bisa diumumkan karena proses investigasi masih berlangsung.
“Dugaan sudah ada dan mengarah, tapi masih belum bisa dipublikasikan,” ujarnya.
Saat ini, Satgas PPKS masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Karena kasus seperti ini termasuk delik aduan, laporan resmi dari korban atau saksi jadi bagian penting dalam proses penanganan.
Salah satu hal yang sering bikin korban takut melapor adalah kekhawatiran soal dampak akademik. Tapi kampus menegaskan hal itu tidak benar.
Kurnia memastikan perlindungan korban sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), aturan kementerian, sampai regulasi internal kampus.
“Tidak akan berpengaruh ke akademik korban. Itu asumsi yang liar. Kami justru ingin korban merasa aman untuk bicara,” tegasnya.
Selain pendampingan hukum, kampus juga menyiapkan layanan psikolog, konselor, sampai tim medis untuk mendampingi korban selama proses berjalan.
Kalau nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, kampus menyebut terduga pelaku bisa dikenai sanksi tegas sesuai kode etik dosen, bahkan sampai pemecatan.
Di tengah ramainya kasus yang muncul di media sosial, kampus kini menghadapi satu tantangan besar: membuktikan bahwa ruang aman di lingkungan pendidikan bukan cuma slogan semata. (dul)

