BACAAJA, SEMARANG – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi dibubarin. Pembubaran TPPD Jateng atas arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Dibubarinnya TPPD Jateng yang diketuai Zulkfili Gayo memantik perhatian publik. Pengamat politik UIN Walisongo sebut TPPD punya dua sisi yang berbeda.
Pembubaran TPPD tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026, yang ditandatangani Ahmad Luthfi.
Bacaaja: Jateng Mau Jadi Pusat Industri atau Lumbung Pangan? Mana yang Dikorbankan, Biar Publik Menilai
Bacaaja: Akademisi: Ekonomi Jateng On The Track, Tapi……
Keputusan terbaru ini secara otomatis ngehapus Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang TPPD.
TPPD Provinsi Jateng sebenarnya baru dibentuk 21 Februari 2025. Secara hitung-hitungan, umurnya bahkan belum genap 1,5 tahun. Padahal, di keputusan awal, masa kerjanya dirancang sampai lima tahun.
Nah, ini yang jadi sorotan. Mengapa TPPD Jateng dibubarin di tengah jalan? Apakah karena efisiensi anggaran, diterpa isu korupsi dan fee anggaran, atau karena ada hal lain yang gak diungkap ke publik.
Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, gak ngungkapin secara rinci alasan dibubarinnya TPPD. Ia hanya bilang, bahwa memang TPPD sudah resmi dibubarin, karena tugasnya sudah selesai.
“Sampun (sudah dibubarkan, red) per 28 April 2026,” katanya.
“Tugas-tugasnya sudah selesai dilaksanakan,” sambung dia.
Dua sisi mata uang, pengamat singgung inefisiensi pembiayaan
Pengamat politik dari UIN Walisongo Semarang, Dr M Kholidul Adib, menyebut bahwa keberadaan TPPD sejatinya punya dua sisi berbeda.
Di satu sisi, dia bisa jadi akselerator. Di sisi lain, bisa juga bikin tumpang tindih kewenangan, struktur yang nggak jelas, sampai nambah beban anggaran.
Menurut dia, meski TPPD sudah resmi Pemprov Jateng nggak boleh kehilangan momentum. Jangan sampai pembubaran ini malah bikin pembangunan ikut melambat.
Struktur TPPD Jateng
Berikut struktur lengkap TPPD Jateng sebelumnya akhirnya resmi dibubarin di tengah jalan.
• Dewan Pembina: Pujiono Dewan Eksekutif TPPD Jateng
• Ketua: Zulkifli Gayo
• Wakil Ketua: Wahid Abdulrahman, pengamat politik Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
• Andina Elok Puri Maharani, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menjabat Anggota Bidang Hukum, Pemerintahan dan Penguatan Demokrasi
• Hariyanto sebagai Anggota Bidang Ekonomi, Infrastruktur, Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat. (*)

