BACAAJA, SRAGEN – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kawasan industri kembali jadi bahan obrolan panas. Kali ini datang dari sebuah pabrik di Sragen yang mendadak ramai dibahas, bukan cuma soal ratusan buruh yang kehilangan pekerjaan, tapi juga cara perekrutan karyawan barunya yang bikin banyak orang geleng kepala.
Kasus ini menyeret nama PT Combine Will Industrial Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Perusahaan ini akhirnya harus datang langsung ke kantor DPRD setempat untuk memberi penjelasan atas dua isu yang viral di media sosial.
Pertemuan digelar di ruang serbaguna DPRD sekitar pukul 10.45 WIB. Dari pihak perusahaan hadir direktur yang dikenal sebagai Mr Ken bersama beberapa stafnya, sementara dari DPRD tampak jajaran Komisi IV lengkap dengan dinas terkait ikut duduk bareng membahas persoalan ini.
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Informasi yang beredar di dunia maya menyebut ada PHK besar-besaran sekaligus dugaan praktik rekrutmen yang dinilai tidak manusiawi. Dua isu ini langsung jadi perhatian serius karena menyangkut nasib pekerja dan etika perusahaan.
Dari data yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai angka 849 orang. Jumlah ini tentu bukan kecil, apalagi dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang.
Gelombang terakhir bahkan disebut terjadi menjelang akhir April 2026. Para pekerja dipanggil satu per satu oleh pihak HRD, membuat suasana di internal perusahaan sempat tegang karena kabar pemutusan kerja menyebar cepat.
Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya, mengungkapkan bahwa laporan PHK memang sudah masuk secara resmi. Namun yang jadi sorotan bukan cuma jumlahnya, tapi juga hak pekerja yang diduga belum terpenuhi sepenuhnya.
“Pihak perusahaan melaporkan adanya pengakhiran hubungan kerja terhadap 849 pekerja,” kata Rina dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya menerima laporan bahwa buruh hanya mendapatkan kompensasi tanpa ganti rugi. Padahal, aturan ketenagakerjaan seharusnya mengatur dua hal tersebut berjalan bersamaan.
Menurutnya, dalam regulasi yang berlaku, pekerja yang terkena PHK berhak atas kompensasi sekaligus ganti rugi. Namun kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda, yang kemudian jadi bahan pertanyaan dari DPRD.
Rina juga menyinggung adanya dugaan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang berisi pelepasan hak ganti rugi. Hal ini dinilai perlu ditelusuri lebih dalam, apakah benar kesepakatan itu terjadi secara adil atau tidak.
“Seharusnya pekerja mendapatkan ganti rugi dan kompensasi. Tapi ini yang terjadi hanya kompensasi saja,” ujarnya.
Selain soal PHK, isu lain yang tak kalah bikin heboh adalah metode rekrutmen karyawan baru. Informasi yang beredar menyebut pelamar diminta menjalani pemeriksaan fisik dengan melepas pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam.
Praktik ini disebut berlaku untuk pelamar laki-laki maupun perempuan. Mereka diminta berjejer untuk diperiksa kondisi fisiknya, yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Disnaker menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan memang diperbolehkan dalam aturan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai standar medis dan dilakukan oleh tenaga profesional seperti dokter.
Yang jadi pertanyaan, apakah prosedur tersebut sudah memenuhi standar atau justru melanggar norma kepatutan. Ini yang kemudian didalami dalam forum tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan melalui manajer legal dan humas, Vonnie Tantony, memberikan penjelasan. Ia menyebut kondisi bisnis yang menurun jadi alasan utama di balik PHK massal tersebut.
Menurutnya, perusahaan mengalami penurunan pesanan hingga 35,1 persen dalam satu tahun terakhir. Dampaknya cukup signifikan hingga membuat beberapa departemen tidak bisa lagi beroperasi maksimal.
“Kalau dipaksakan diperpanjang, mereka juga tidak bekerja karena tidak ada order,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan sebenarnya menunda PHK hingga setelah Lebaran. Tujuannya agar para pekerja tetap mendapatkan tunjangan hari raya sebelum kontrak berakhir.
Soal metode rekrutmen, Vonnie menyebut pemeriksaan fisik dilakukan demi keselamatan kerja. Ia mengklaim banyak pelamar yang tidak jujur soal kondisi fisik saat melamar.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik. DPRD menilai cara tersebut tetap tidak etis dan perlu diperbaiki agar tidak melanggar norma maupun aturan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menegaskan bahwa perusahaan harus segera melakukan pembenahan tata kelola. Ia juga menyoroti pola PHK yang disebut sering terjadi menjelang Lebaran.
“Setiap tahun mendekati Lebaran jangan ada lagi PHK seperti ini,” tegasnya.
Ia juga meminta perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dari Sragen. Selain itu, metode rekrutmen juga diminta lebih manusiawi dan sesuai standar kesehatan yang berlaku.
Kasus ini jadi pengingat bahwa urusan industri bukan cuma soal produksi dan keuntungan, tapi juga menyangkut hak pekerja dan etika. Ketika dua hal ini terganggu, dampaknya bisa meluas dan jadi sorotan publik. (*)

