BACAAJA, SEMARANG – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mendesak pemerintah segera menghapus outsourcing. Sebab, sistem kerja ini dinilai merugikan buruh.
Menurut PBHI, praktik outsourcing dan kontrak berkepanjangan bikin nasib pekerja nggak jelas. Status kerja abu-abu, jaminan minim, dan masa depan makin susah ditebak.
“Penggunaan sistem kontrak dan outsourcing sudah jadi mesin penghancur stabilitas hidup buruh,” tegas Ketua PBHI, Kahar Muamalsyah, Jumat (1/5/2026).
Bacaaja: Buruh Sorot Tajam Jawaban Gubernur Jateng saat Aksi May Day di Semarang, Ini Poin Pentingnya
Bacaaja: Tuntut Upah Layak, KASBI Jateng: Buruh Lajang Minimal Rp9 Juta Per Bulan
PBHI juga mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan mengangkat pekerja jadi karyawan tetap, terutama untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus. Tujuannya biar buruh punya kepastian kerja dan perlindungan yang layak.
Selain itu, PBHI menilai kondisi ketenagakerjaan saat ini sudah masuk fase darurat. Negara dianggap gagal menjamin hak dasar buruh, termasuk hak atas penghidupan layak seperti diamanatkan konstitusi.
Dalam peringatan May Day 2026, PBHI bahkan menyebut ada kecenderungan negara lebih memihak kepentingan pasar. Akibatnya, hak buruh sering dipinggirkan demi kepentingan bisnis.
Mereka juga menyinggung soal kebijakan pasca Omnibus Law yang dinilai memperlemah posisi tawar pekerja. Hukum dianggap lebih jadi alat legitimasi kepentingan elit dibanding pelindung buruh.
Nggak cuma itu, PBHI juga menyoroti ancaman kriminalisasi terhadap gerakan buruh. Mulai dari intimidasi, PHK, sampai tekanan hukum kerap membayangi pekerja yang bersuara. (bae)

