BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita menolak tunduk. Mantan Wali Kota Semarang itu kini sudah menyiapkan “amunisi” berupa bukti baru untuk menyerang putusan hakim yang memvonisnya bersalah.
Bersama suaminya, Alwin Basri, Mbak Ita membawa sejumlah dokumen baru ke persidangan. Bukti ini disiapkan untuk membantah dasar pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya.
Kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, bilang bukti baru atau novum jadi kunci perlawanan mereka. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis.
Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK
Bacaaja: Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri
“Dasarnya novum dan kehilafan hakim,” ujar Erna di hadapan majelis hakim, Kamis (23/4/2026).
Jumlah bukti baru yang diajukan cukup banyak. Semua disiapkan untuk memperkuat argumen bahwa putusan sebelumnya perlu diuji ulang.
Salah satu yang disorot soal tudingan Mbak Ita ikut menikmati hasil dari acara Semarak Simpang Lima. Menurut pihaknya, tuduhan itu tidak berdasar.
“Sebenarnya Mbak Ita enggak terima yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya untuk masyarakat,” jelas Erna.
Sementara itu, untuk Alwin Basri, pendekatan yang diambil sedikit berbeda. Ia lebih fokus pada dugaan kesalahan hakim dalam memutus perkara.
Meski sudah membawa bukti baru, tim kuasa hukum belum mau bicara banyak soal target akhir. Mereka memilih mengikuti dulu jalannya proses sidang pembuktian.
Sidang ini nantinya akan menguji seluruh bukti yang diajukan. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh penilaian majelis hakim.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.
Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. *bae

