Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

R. Izra
Last updated: April 24, 2026 12:00 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita menolak tunduk. Mantan Wali Kota Semarang itu kini sudah menyiapkan “amunisi” berupa bukti baru untuk menyerang putusan hakim yang memvonisnya bersalah.

Bersama suaminya, Alwin Basri, Mbak Ita membawa sejumlah dokumen baru ke persidangan. Bukti ini disiapkan untuk membantah dasar pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya.

Kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, bilang bukti baru atau novum jadi kunci perlawanan mereka. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis.

Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK
Bacaaja: Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

“Dasarnya novum dan kehilafan hakim,” ujar Erna di hadapan majelis hakim, Kamis (23/4/2026).

Jumlah bukti baru yang diajukan cukup banyak. Semua disiapkan untuk memperkuat argumen bahwa putusan sebelumnya perlu diuji ulang.

Salah satu yang disorot soal tudingan Mbak Ita ikut menikmati hasil dari acara Semarak Simpang Lima. Menurut pihaknya, tuduhan itu tidak berdasar.

“Sebenarnya Mbak Ita enggak terima yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya untuk masyarakat,” jelas Erna.

Sementara itu, untuk Alwin Basri, pendekatan yang diambil sedikit berbeda. Ia lebih fokus pada dugaan kesalahan hakim dalam memutus perkara.

Meski sudah membawa bukti baru, tim kuasa hukum belum mau bicara banyak soal target akhir. Mereka memilih mengikuti dulu jalannya proses sidang pembuktian.

Sidang ini nantinya akan menguji seluruh bukti yang diajukan. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh penilaian majelis hakim.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. *bae

You Might Also Like

Lebaran di Balai Kota: Shalat Bareng Warga, Sekalian Ngobrol Sama Wali Kota? Gas!

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Cabai Nyaris 80 Ribu, Gubernur: Gas Operasi Pasar!

Begini Drama Setoran THR Cilacap, yang Nyeret Bupatinya ke KPK

Cegah Banjir, Gus Yasin Ajak Warga Rajin Bikin Biopori

TAGGED:ajukan pkheadlinekorupsi pemkot semarangmbak itapktipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Seni Kampung di Semarang: Ada, Tapi Kerap “Nyala” lalu “Redup”
Next Article Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae) Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Pemprov Fasilitasi Balik ke Perantauan Gratis

Maret 11, 2026
MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.
Ekonomi

Rupiah Makin Keok! Tembus Rp17.926 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Juni 3, 2026
Ekonomi

Ngopi di Lereng Muria, Langsung Check Out

Januari 28, 2026
BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun.
Unik

BGN Ajukan Anggaran MBG 2026 ke DPR Sebesar Rp 335 Triliun

Juli 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?