Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Warga Jangli Nunggu Kepastian Relokasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Warga Jangli Nunggu Kepastian Relokasi

Nasib warga terdampak tanah gerak di Jangli masih kayak “dioper-oper”. Mau direlokasi, tapi lahannya belum ada. Sementara waktu terus jalan, kontrak tenda darurat juga hampir habis.

T. Budianto
Last updated: April 10, 2026 11:12 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DIALOG WARGA: Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mendampingi Wapres, Gibran Rakabuming Raka berdialog dengan warga Jangli yang terdampak bencana tanah gerak, Sabtu (14/2/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Harapan warga Jangli, Tembalang korban terdampak tanah gerak untuk segera pindah ke hunian yang lebih aman tampaknya masih harus tertunda. Soalnya, rencana relokasi sampai sekarang masih mentok di satu hal klasik: lahan belum tersedia.

Kepala BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan menegaskan, kalau urusan lahan bukan kewenangan provinsi. “Kalau relokasi, yang harus cari lahan itu pemerintah kabupaten/kota. Dalam kasus ini, ya Kota Semarang,” jelasnya, Kamis (9/4/2026). Artinya, sebelum ada lahan yang jelas, relokasi belum bisa jalan. Titik.

Baca juga: Tanah Bergerak, Relokasi Warga Jangli Disiapkan

Saat ini, warga masih bertahan di tenda darurat yang ironisnya berdiri di atas lahan sewa. Dan kabar kurang enaknya, masa sewa itu bakal habis pada 16 April 2026. “Lokasi pengungsian itu masih sewa. Kami juga belum dapat update terbaru soal kelanjutannya,” tambah Bergas.

Dari sisi prosedur, alurnya juga cukup jelas: Pemkot Semarang harus lebih dulu memastikan lahan. Setelah itu, baru bisa mengajukan bantuan ke Pemprov Jateng.

Bahkan untuk bantuan rumah rusak pun, pengajuan harus lewat wali kota ke gubernur. Selama belum ada pengajuan, provinsi nggak bisa langsung turun tangan. “Kalau tidak ada pengajuan, ya kami anggap bisa ditangani sendiri oleh pemkot,” tegasnya.

Bantuan Dana

Pemprov sendiri hanya bisa membantu dalam bentuk dana melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Nilainya berkisar Rp10 juta untuk rumah rusak berat, hingga Rp15 juta untuk rumah roboh total.

Tapi ada satu masalah mendasar: uang tanpa lahan, tetap nggak bisa jadi rumah. “Kalau uangnya ada tapi tanahnya nggak ada, mau bangun di mana?” sindirnya.

Belajar dari daerah lain seperti Brebes, Cilacap, hingga Banjarnegara, relokasi bisa cepat dilakukan karena pemerintah daerahnya sudah lebih dulu menyiapkan lahan.

Baca juga: Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Untuk hunian tetap (huntap), syaratnya bahkan lebih ketat. Status tanah harus jelas dan aman dari potensi bencana serupa. “Jangan sampai sudah dibangun, tapi ternyata tanahnya masih rawan gerak. Itu malah jadi masalah baru,” katanya.

Di sisi lain, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng sebelumnya menyebut kewenangan relokasi sudah diambil alih oleh Pemprov Jateng. Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang ditempati warga saat ini merupakan milik pihak lain, sehingga Pemkot tidak bisa sembarangan memberikan bantuan RTLH.

Di atas kertas, semua punya peran. Kota cari lahan, provinsi kasih bantuan. Tapi di lapangan, warga justru jadi penonton, nunggu keputusan yang tak kunjung datang. Sementara tanah terus bergerak, dan kepastian… masih ikut geser entah ke mana. (tebe)

You Might Also Like

Anak Badan Hangat Dikira Bahaya, Ternyata Tubuh Lagi Sibuk Bertahan

Massa Jateng Guyub Ruqyah Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

Saksi Bongkar Kelakuan AKBP Basuki: Rutin Ninggalin Istri demi Nginap di Kos Teman Wanita

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

Tenis Meja Antarmedia: Erwin Kampiun Nomor Tunggal, Duet Alkomari/Pambudi Juara Ganda

TAGGED:janglipemkot semarangpemprov jatengtanah gerak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ngurus Kemiskinan Nggak Bisa Sendirian: Pemprov-Baznas Kompak Gas Bareng
Next Article Pendiri SMRC, Saiful Mujani. Viral Video Makzulkan Prabowo, Saiful Mujani & Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi markas operator judi online (judol).

Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

Anak Berakhlak Mulia Berawal dari Sini, Cek Yuk..

Ilustrasi pemulung mencari sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebakaran TPA Jatibarang Mereda, Pemkot Siapkan Penataan Ulang

Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

LAPOR KPK: Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto menunjukkan surat laporan ke KPK soal proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang. (ist)

Koordinator FAR Eko Haryanto Laporkan Proyek Pakuwon Mall Semarang ke KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

EVAKUASI - Petugas mengevakuasi kerangka manusia dari semak-semak di tebing Tol Jangli, Semarang.
Hukum

Kerangka Mayat di Tebing Tol Jangli Ungkap Misteri Hilangnya Mozza

September 4, 2026
Hukum

Enam Hari Berlalu, Misteri Pembunuhan Bocah Cilegon Belum Terjawab

Desember 22, 2025
Ekonomi

Sampah Mau Disulap Jadi Listrik, Semarang Gaspol Tapi Masih Nunggu Tim

Desember 17, 2025
Sepak Bola

Inilah Momen Ronaldo Nangis Kejer Setelah Gol Bersejarah di Usia 40 Tahun

Juni 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Warga Jangli Nunggu Kepastian Relokasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?