BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan pelanggaran etik kembali mencoreng institusi kepolisian di Jawa Tengah. Seorang anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng, Briptu BTS, dilaporkan atas dugaan mengintip sekaligus merekam seorang polwan yang tengah mandi di lingkungan asrama.
Peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi sejak September 2025. Namun, proses penanganannya terus berjalan hingga kini memasuki tahap lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mapolda Jateng, terhitung mulai hari ini.
Bacaaja: Seleksi Akpol 2026, Polda Jateng Terapkan One Day Result: Hasil Bisa Langsung Dilihat
Bacaaja: Polda Jateng Jamin Rekrutmen Polri 2026 Bersih Tanpa Titipan, Yakin?
Menurut Artanto, kasus ini terungkap bukan dari laporan panjang, melainkan karena korban langsung memergoki pelaku saat kejadian berlangsung. Situasi tersebut membuat dugaan pelanggaran ini semakin terang sejak awal.
“Pada saat kejadian, yang bersangkutan langsung ketahuan oleh korban,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (9/4/2026).
Setelah kejadian itu, pihak internal SPN langsung bergerak cepat. Pemeriksaan awal dilakukan, disusul koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Proses pengumpulan alat bukti pun berlangsung sekitar dua bulan hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Laporan pertama kali masuk melalui Unit Provos SPN Polda Jateng. Korban, Brigadir SP, melaporkan dugaan tindakan perekaman saat dirinya berada di kamar mandi asrama. Dari situ, perkara kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng pada Oktober 2025 untuk penanganan lebih lanjut.
Kini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan akan segera masuk ke sidang kode etik. Pihak kepolisian juga menyatakan masih mendalami motif di balik tindakan yang dilakukan oleh Briptu BTS.
Di tengah proses tersebut, Polda Jateng menegaskan sikap tegasnya. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencederai etika dan profesionalitas anggota, apalagi yang menyangkut privasi dan kehormatan sesama personel.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Artanto.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa integritas dan disiplin bukan sekadar slogan di tubuh kepolisian, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga setiap anggota, baik di ruang publik maupun di lingkungan internal. (dul)


