BACAAJA, BATAM – Isu pungutan liar di pintu masuk Indonesia kembali bikin heboh, apalagi kali ini menyeret pejabat penting di lingkungan imigrasi. Kasus ini langsung jadi sorotan karena menyangkut pelayanan terhadap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, akhirnya buka suara dan memastikan adanya sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat. Ia menyebut bahwa tindakan pemecatan sudah diputuskan dan tinggal menunggu proses administratif selesai.
Pejabat yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad. Ia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap warga negara asing di salah satu titik strategis masuknya pelancong internasional.
Lokasi kejadian berada di Pelabuhan Internasional Batam Centre, yang selama ini dikenal sebagai gerbang penting mobilitas orang dari luar negeri ke Indonesia, khususnya dari wilayah Asia Tenggara.
Agus menyampaikan bahwa keputusan pencopotan ini bukan tanpa dasar. Pemeriksaan internal sudah dilakukan dan menemukan adanya pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh imigrasi agar pelayanan publik tetap terjaga dan bebas dari praktik ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus usai menghadiri kegiatan sosial di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Di hadapan media, ia memastikan bahwa sanksi berat akan diberikan.
Tak hanya satu orang, tindakan tegas juga menyasar pejabat lain di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa proses pencopotan sudah hampir rampung.
Menurut Hendarsam, secara substansi keputusan sudah final. Kini hanya tinggal menunggu tanda tangan dan penyelesaian administrasi yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat.
Selain Kepala Kantor Imigrasi Batam, pejabat lain yang ikut dicopot adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto.
Langkah ini menunjukkan bahwa penindakan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini sendiri mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial pada akhir Maret 2026. Unggahan tersebut menyebut adanya praktik pungli terhadap warga negara asing saat proses pemeriksaan imigrasi.
Informasi itu langsung mendapat perhatian luas dan memicu respons cepat dari kementerian terkait untuk melakukan investigasi.
Hasil pemeriksaan akhirnya menguatkan dugaan tersebut. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat.
Praktik pungli di pintu masuk negara dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang menjadi korban, tetapi juga bagi citra Indonesia di mata dunia.
Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan, terutama di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat internasional.
Agus menekankan bahwa reformasi di tubuh imigrasi akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal harus diperkuat, terutama di titik-titik rawan yang memiliki potensi penyimpangan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.
Transparansi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pelayanan yang bersih.
Pemerintah pun memastikan akan terus membuka ruang bagi laporan masyarakat agar setiap pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan imigrasi bisa kembali meningkat.
Selain itu, dunia internasional juga diharapkan melihat keseriusan Indonesia dalam menjaga integritas sistem keimigrasian.
Kasus ini menjadi bukti bahwa era pembiaran terhadap praktik pungli perlahan mulai ditinggalkan.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi sinyal kuat bahwa perubahan sedang berjalan di tubuh birokrasi.
Ke depan, reformasi dan pengawasan akan terus diperkuat agar pelayanan publik semakin profesional dan bebas dari praktik yang merugikan. (*)

