Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Kucing Ditendang di Blora Gagal Damai, Lanjut Sidang!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Kucing Ditendang di Blora Gagal Damai, Lanjut Sidang!

Kasus kucing yang sempat bikin netizen geram ternyata belum kelar. Bukannya damai, pemilik kucing justru bilang “no way” buat jalur kekeluargaan. Sidang tetap lanjut, dan drama hukumnya makin panas.

T. Budianto
Last updated: April 7, 2026 10:09 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PENGANIAYAAN KUCING: Terdakwa Pujianto, tersangka pelaku penganiayaan seekor kucing di Blora menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Senin (6/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, BLORA- Masih ingat video viral kucing yang diduga ditendang sampai mati di Lapangan Kridosono, Blora pertengahan Januari lalu? Nah, update terbarunya: proses damai alias restorative justice yang ditawarkan pengadilan resmi ditolak.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Senin, (6/4/2026), hakim sebenarnya sudah mencoba “menyatukan” kedua pihak. Terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia dipertemukan langsung biar masalah bisa selesai secara kekeluargaan.

Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputro, menjelaskan kalau upaya damai itu memang jadi bagian dari proses hukum, harapannya biar semua bisa selesai tanpa berlarut-larut. Tapi ternyata, pihak pemilik kucing punya sikap tegas: no deal.

Baca juga: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Farida bilang, permintaan maaf dari terdakwa memang ada, bahkan disampaikan langsung di persidangan. Tapi menurutnya, itu belum cukup. Apalagi sebelumnya terdakwa sempat mendatangi tempat kerjanya, yang bikin dia merasa gak nyaman. “Kalau memang merasa salah, ya silakan tanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Meski sudah ada momen saling bicara dan minta maaf di ruang sidang, hasilnya tetap nihil. Gak ada kata sepakat, gak ada damai. Akhirnya, karena jalur damai mentok, majelis hakim memutuskan sidang lanjut ke tahap berikutnya, pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Senin (13/4/2026).

Mengormati Keputusan

Dari pihak terdakwa, kuasa hukum Erico Setyawan menyatakan mereka menghormati keputusan korban yang menolak penyelesaian lewat restorative justice.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari video viral pada 25 Januari 2026. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menendang seekor kucing saat berolahraga di Lapangan Kridosono, Blora. Beberapa hari kemudian, kucing itu dilaporkan mati.

Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Blora oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia, lewat perwakilannya Hening Yulia.

Di saat banyak kasus berakhir dengan “damai di tengah jalan”, yang satu ini justru ngasih pesan beda: gak semua luka bisa diselesaikan cuma dengan kata maaf, apalagi kalau yang hilang nyawa, meski itu seekor. (tebe)

You Might Also Like

Bulog Jamin Stok Beras di Jateng Aman Hingga Juni 2026

Balas Dendam Korbban Bullying: Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lukai 55 Orang

Agustina Ajak Warga Ngurus Sampah Bareng

Dewan Adat Papua Tolak Kebun Sawit: Ogah Warisin Bencana ke Anak-Cucu

2026, Pemprov Janji Naikin Insentif Guru Agama Jadi Rp300 Miliar

TAGGED:cat loversheadlinekasus kucing blorapn blora
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Temanggung Agus Gondrong bercengkrama dengan ABK saat meresmikan Rumah Terapi Tanda Cinta di Dinsos Temanggung, Senin (6/4/2026). Rumah Terapi Gratis untuk ABK, Bupati Agus Gondrong: Bentuk Cinta Warga Temanggung
Next Article Jateng Didorong Perkuat Diplomasi “Soft Power”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BUS LISTRIK--Penumpang baru saja turun dari bus listrik Trans Semarang.

Hore! Bus Listrik Trans Semarang bakal Layani Warga Mulai September

SAKSI SIDANG--Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (layar monitor, tengah) jadi saksi sidang online, kasus pencucian uang hasil korupsi lahan BUMD Cilacap. (bae)

Dibilang Belikan Alphard untuk Kowad Cantik, Letjen Widi Tak Terima

HANCUR LEBUR - Mobil mewah supercar McLaren hancur terbelah dua setelah mengalami kecelakaan di Jalan Sukoharjo-Solo, Rabu (8/7/2026) dini hari. (Dok. Polres Sukoharjo)

Supercar McLaren Terbelah Dua di Sukoharjo, Polisi Ungkap Kondisi Pengemudi

JALAN RUSAK - Beberapa titik Jalan Untung Suropati Kalipancur yang rusak dan menimbulkan banyak debu dan membahayakan pengendana, Selasa (7/7/2026). Menurut warga, jalan baru diperbaiki lalu rusak lagi setelah terus-terusan dilintasi truk pengangkut galian C. (dul)

Warga Keluhkan Jalan Kalipancur Rusak Lagi: Baru Ditambal 3 Hari, Dihajar Truk Langsung Jebol!

PANTAU SAMPAH--CCTV berbasis AI milik Pemkot Semarang bisa mendeteksi volume sampah di setiap tempat pembuangan sampah. (ist)

Kreatif! AI Pemantau Sampah Semarang Dilirik Ajang Inovasi Dunia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bazar keramik di PT Sango Ceramics Indonesia, Wonosari, Kota Semarang, Jumat (10/4/2026), nggak cuma diburu buat koleksi pribadi, jasa titipan (jastip) juga turut ngeborong untuk dijual lagi. (bae)
Info

Bazar Keramik Sango Diserbu Pengunjung, Jastip Ikut Ngeborong Buat Dijual Lagi

April 10, 2026
MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.
Ekonomi

Terpuruk! Rupiah Semakin ‘Sujud’ di Kaki Dolar AS, Tembus Rp17.727 per USD

Mei 19, 2026
Fokus

Exit Tol Ngaliyan: Dulu Digadang Jadi Solusi, Sekarang Hilang

April 15, 2026
Plesir

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Juni 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Kucing Ditendang di Blora Gagal Damai, Lanjut Sidang!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?