Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jualan Bahan Petasan di TikTok, Pelaku Dibekuk di Jatim
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jualan Bahan Petasan di TikTok, Pelaku Dibekuk di Jatim

Mainan petasan yang harusnya seru, malah berubah jadi tragedi. Kasus ledakan di Semarang yang merenggut nyawa bocah 9 tahun akhirnya terkuak, pelakunya ternyata jualan bahan peledak lewat media sosial. Ending-nya? Ditangkap polisi.

T. Budianto
Last updated: Maret 30, 2026 11:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PENYELIDIKAN POLISI: Petugas kepolisian dari Polsek Gayamsari bersama Tim Inafis melakukan penyelidikan di lokasi ledakan petasan di Tambakrejo, Gayamsari, Jumat (20/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Aparat dari Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menewaskan seorang bocah di Kota Semarang.

Seorang pelaku berinisial S.R. (38), warga Sumenep, Jawa Timur, diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Kalianget. Kasus ini berkaitan dengan ledakan petasan yang terjadi di Tambakrejo, Gayamsari, Jumat (20/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Fakta Ledakan Rumah di Semarang: dari Bubuk Petasan hingga Siswa SD Tewas

Korban seorang anak berinisial G.A.P. (9), meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan atap rumah akibat ledakan. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah. Sementara anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Ledakan terdengar keras, disertai kepulan asap, dan langsung merusak bagian bangunan rumah. Saksi di sekitar lokasi sempat mendengar suara ledakan dari dekat masjid. Tapi dampaknya jauh dari kata “petasan biasa”.

Barang Ilegal

Polisi dari Polsek Gayamsari langsung turun ke lokasi, mengamankan TKP, dan berkoordinasi dengan tim Inafis untuk penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui menjual bahan peledak secara ilegal lewat TikTok.

Modusnya: menawarkan bahan-bahan kimia yang bisa dirakit jadi petasan secara online, tanpa standar keamanan. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel pelaku dan bahan kimia seperti pupuk, aluminium powder, serta belerang.

Baca juga: Petasan Makan Korban: Ledakan Dini Hari di Tambakrejo Renggut Satu Nyawa

Kasihumas Polrestabes Semarang, Agung Setiyo Budi menegaskan, praktik ini sangat berisiko dan tidak boleh dianggap sepele. “Pelaku kami jerat pasal penyalahgunaan bahan peledak. Kami imbau masyarakat tidak memperjualbelikan atau merakit bahan berbahaya secara ilegal,” tegasnya. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.

Di era semua bisa dijual online, ternyata bukan cuma baju atau makanan, bahan peledak pun ikut “masuk keranjang”. Masalahnya, ini bukan sekadar salah beli… tapi bisa berujung kehilangan nyawa. (tebe)

You Might Also Like

Pelaku Salam Tempel Sabu di PN Semarang Ditangkap, Kejaksaan: Jangan Coba-coba Bantu Tahanan

Sempat Ditahan Lama, Kasus Karaoke DPRD Temanggung Berujung Damai

Satu Kasus Terbuka, Deretan Dugaan Lain Taufik Ikut Bermunculan

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

Aliran Duit Misterius Terkuak, Pansus Haji Diduga Diincar

TAGGED:bahan petasanpolisiPolrestabes Semarangtim inafis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tanggul Jebol, 254 Warga Pekalongan Masih “Nginap” di Pengungsian
Next Article Campak Mulai “Ngintip”, Jateng Gas Imunisasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Ajak Anak Muda Semarang Garap IP Kreatif

900 Pelari, Rp 4,5 Miliar Ikut ‘Lari’ ke Desa

Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Hak Tunanetra

Lintasan Baru KEK Batang Bikin Pereli Ketagihan

Sultan Agung Fun Run Diserbu Peserta, Ada yang Lari demi Scoopy

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

November 5, 2025
Hukum

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

April 4, 2026
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
Hukum

Kiai Ashari Pati Buron: Polisi Kemarin Gak Nahan Katanya Kooperatif, Sekarang Sibuk Nyari

Mei 7, 2026
Hukum

Judol Picu Tragedi Berdarah di Boyolali

Februari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jualan Bahan Petasan di TikTok, Pelaku Dibekuk di Jatim
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?