Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia memastikan keputusan itu diambil secara transparan.

Nugroho P.
Last updated: Maret 29, 2026 6:29 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
KEMBALI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dinamika penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak jadi sorotan publik. Perubahan status dari rutan ke tahanan rumah lalu balik lagi ke rutan bikin banyak orang bertanya-tanya.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung buka suara. Mereka menegaskan tidak ada campur tangan pihak mana pun dalam keputusan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia memastikan keputusan itu diambil secara transparan.

“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Menurut Asep, KPK tidak pernah menyembunyikan proses pengalihan penahanan tersebut. Semua pihak yang berhak menerima informasi sudah diberi pemberitahuan resmi.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan tidak diambil secara sepihak. Semua diputuskan melalui rapat pimpinan secara kolektif kolegial.

Asep bahkan mengaku ikut hadir dalam rapat tersebut. Artinya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bersama dan tidak ada keputusan individual.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bukan perkara kecil. KPK sudah mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji sejak Agustus 2025.

Saat itu, lembaga antirasuah bahkan mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini kemudian mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit.

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait kasus ini.

Selain Yaqut, nama lain yang ikut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Fuad Hasan Masyhur dari biro perjalanan haji.

Namun, status hukum terus berkembang. Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Tak tinggal diam, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini jadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh.

Sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada Maret 2026. Keputusan ini menguatkan posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum.

Setelah itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di rutan KPK. Status ini sempat berubah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Pada 19 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah publik.

Namun tak lama berselang, KPK kembali memproses pengalihan status tersebut. Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan.

Pergantian status yang cukup cepat ini memang jadi perhatian. Tapi KPK menegaskan semua langkah sudah melalui pertimbangan matang.

Di sisi lain, Gus Alex juga telah lebih dulu ditahan di rutan KPK. Saat itu, ia sempat membantah adanya aliran dana kepada Yaqut.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Proses hukum pun terus berjalan hingga kini.

KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tapi juga menelusuri aliran dana yang ada.

Dengan penegasan tidak adanya intervensi, KPK berharap publik tidak lagi berspekulasi berlebihan. Fokus utama saat ini adalah pembuktian di pengadilan.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap jadi kunci dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)

You Might Also Like

Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Nadiem Buka Suara, Bikin Ikut Sedih Nih.. Penjara Jadi Cermin Diri Panjang

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

TAGGED:Gus YaqutKPKstatus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Efisiensi Anggaran Kebablasan, PPPK Jadi Korban Diam-Diam Lagi
Next Article Mendarat Santai di Bali, Bule Buronan Langsung Diamankan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Ajak Anak Muda Semarang Garap IP Kreatif

900 Pelari, Rp 4,5 Miliar Ikut ‘Lari’ ke Desa

Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Hak Tunanetra

Lintasan Baru KEK Batang Bikin Pereli Ketagihan

Sultan Agung Fun Run Diserbu Peserta, Ada yang Lari demi Scoopy

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tim kuasa hukum Jogrez menyampaikan kritik atas penanganan kasus karaoke striptis, Jumat (15/8/2025).
Hukum

Kasus Striptis di Karaoke Semarang, Bawahan Jadi Tersangka ‘Otaknya’ Tak Tersentuh

Agustus 16, 2025
KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
Hukum

Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding

September 17, 2026
Hukum

Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget

Juli 3, 2026
TERDAKWA BERLARI--AKBP Basuki, terdakwa kasus tewasnya dosen Untag berlari sambil ketawa usia sidang tuntutan, Jumat (8/5/2026). (bae)
Hukum

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

Mei 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?