Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Urgensi Pengakuan Ekosida sebagai Sebuah Kejahatan dalam Kerangka Hukum di Indonesia
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Opini

Urgensi Pengakuan Ekosida sebagai Sebuah Kejahatan dalam Kerangka Hukum di Indonesia

Redaktur Opini
Last updated: Maret 28, 2026 12:00 am
By Redaktur Opini
7 Min Read
Share
SHARE

Yayang Nanda Budiman, S.H., pengacara publik LBH Bentala Indra Nusantara.

Mengakui ekosida sebagai kejahatan dalam hukum Indonesia pada dasarnya merupakan refleksi etis atas cara manusia memandang alam.

 

Ekosida merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi secara masif, sistematis, dan berdampak luas serta berkepanjangan terhadap keberlanjutan ekosistem.

Konsep ini pertama kali mengemuka pada dekade 1970-an, terutama dalam konteks kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia dalam Perang Vietnam. Seiring perkembangan wacana lingkungan global, ekosida tidak lagi dipahami semata sebagai dampak perang, melainkan sebagai konsekuensi dari aktivitas ekonomi, industri, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung alam.

Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus internasional mengenai ekosida menuai banyak sorotan. Dorongan untuk mengakui ekosida sebagai kejahatan internasional setara dengan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi, terus saja menguat.

Sejumlah akademisi dan organisasi internasional menilai bahwa kerusakan lingkungan berskala besar memiliki dampak yang setara, bahkan melampaui, kejahatan kemanusiaan karena mengancam hak hidup generasi kini dan mendatang. Kerusakan hutan tropis, pencemaran laut, kehancuran terumbu karang, serta krisis iklim menjadi bukti konkret bahwa kerusakan ekologis tidak lagi bersifat lokal, melainkan global.

Mahkamah Pidana Internasional memang telah memasukkan unsur kerusakan lingkungan dalam Statuta Roma, tetapi masih terbatas pada konteks konflik bersenjata. Artinya, kerusakan lingkungan yang terjadi pada masa damai akibat aktivitas korporasi atau kebijakan negara belum dapat dijerat secara efektif sebagai kejahatan internasional. Kekosongan inilah yang mendorong munculnya inisiatif global untuk merumuskan definisi ekosida yang lebih inklusif dan operasional.

Beberapa negara mulai mengambil langkah progresif. Belgia, misalnya, telah mengadopsi ketentuan pidana yang mengakui kejahatan lingkungan berat dengan karakteristik serupa ekosida. Uni Eropa pun mengeluarkan arahan yang memperkuat kriminalisasi kejahatan lingkungan berat. Perkembangan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum, dari pendekatan administratif dan perdata menuju pendekatan pidana yang lebih tegas dalam melindungi lingkungan hidup.

Dalam konteks nasional, Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang relatif lengkap melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur pencegahan pencemaran, pengendalian kerusakan, serta sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan. Namun, kerangka tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, yakni tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap kejahatan lingkungan yang berskala luar biasa.

Kasus kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai akibat limbah industri, serta kerusakan wilayah pesisir akibat pertambangan dan reklamasi, menunjukkan bahwa dampak ekologis di Indonesia sering kali bersifat sistemik dan lintas generasi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa jutaan hektar hutan Indonesia mengalami degradasi dalam dua dekade terakhir, dengan konsekuensi serius terhadap keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat adat. Namun, penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut umumnya berujung pada sanksi administratif, denda, atau pidana, dengan ancaman yang relatif ringan dibandingkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Ketiadaan konsep ekosida dalam hukum nasional menyebabkan ketimpangan antara skala kejahatan dan respons hukum. Hukum pidana lingkungan masih berfokus pada pelanggaran normatif, bukan pada kehancuran ekologis sebagai kejahatan terhadap kehidupan bersama. Padahal banyak kerusakan lingkungan di Indonesia terjadi bukan karena kelalaian semata, melainkan akibat keputusan ekonomi dan politik yang disadari risikonya.

Pengakuan ekosida sebagai kejahatan dalam hukum Indonesia berpotensi mengisi kekosongan ini. Dengan menempatkan kerusakan lingkungan berat sebagai tindak pidana serius, negara dapat memperkuat posisi hukum dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi dan aktor negara. Selain itu, pendekatan ini juga selaras dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan ekologis yang telah diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional. Namun, pengakuan tersebut tentu memerlukan perumusan definisi yang jelas dan terukur.

Tantangan terbesarnya adalah menentukan ambang batas kerusakan yang dapat dikategorikan sebagai ekosida, serta mekanisme pembuktian yang dapat diterapkan secara adil dan objektif. Tanpa kejelasan ini, pengaturan ekosida berisiko menjadi norma simbolik yang sulit diterapkan.

Momentum global untuk mengakui ekosida sebagai kejahatan membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi hukum lingkungan yang lebih progresif. Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk memperkuat perlindungan ekosistemnya. Integrasi konsep ekosida ke dalam hukum nasional dapat dilakukan melalui revisi undang-undang lingkungan hidup atau pembentukan undang-undang khusus tentang kejahatan lingkungan berat.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada perubahan paradigma pembangunan. Dengan adanya ancaman pidana yang serius, setiap kebijakan dan proyek pembangunan akan dituntut untuk lebih memperhatikan keberlanjutan ekologis. Hukum tidak lagi sekadar menjadi alat koreksi setelah kerusakan terjadi, melainkan instrumen pencegahan yang efektif.

Meski demikian, keberhasilan pengakuan ekosida sangat bergantung pada kesiapan institusi penegak hukum. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan hakim perlu dibekali pemahaman multidisipliner mengenai ekologi, sains lingkungan, dan dampak sosial dari kerusakan alam. Tanpa penguatan kapasitas ini, konsep ekosida berpotensi sulit diterjemahkan dalam praktik peradilan.

Selain itu, partisipasi masyarakat sipil dan komunitas terdampak menjadi elemen penting. Pengakuan ekosida seharusnya membuka ruang yang lebih luas bagi korban kerusakan lingkungan untuk mendapatkan keadilan. Dalam konteks Indonesia, masyarakat adat yang wilayah hidupnya rusak akibat eksploitasi sumber daya alam perlu diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

Mengakui ekosida sebagai kejahatan dalam hukum Indonesia pada dasarnya merupakan refleksi etis atas cara manusia memandang alam. Selama ini, hukum cenderung menempatkan lingkungan sebagai objek eksploitasi yang dapat dikompensasikan dengan denda atau pemulihan administratif. Padahal, kerusakan ekologis yang masif sering kali bersifat irreversibel dan berdampak lintas generasi.

Di tengah krisis iklim dan degradasi lingkungan yang semakin nyata, hukum dituntut untuk melampaui fungsi teknisnya. Pengakuan ekosida menjadi penanda bahwa negara hadir tidak hanya untuk melindungi kepentingan ekonomi jangka pendek, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan kehidupan. Ini bukan semata soal penambahan norma pidana, melainkan perubahan cara berpikir tentang keadilan.

Ekosida sebagai kejahatan mengingatkan bahwa lingkungan hidup bukan sekadar latar bagi aktivitas manusia, melainkan fondasi bagi keberlangsungan peradaban. Hemat kata, urgensi pengakuannya dalam hukum Indonesia tidak dapat ditunda. Ia adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa pembangunan tidak dibayar dengan kehancuran ekologis, dan bahwa hukum berpihak pada masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.(*)

 

*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

You Might Also Like

Politik Iba ala Jokowi

Valuasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Jalan Tengah Pembangunan Banjarnegara Maju 2025

Semasa Kecil di Sawah

Ketika Wakil Rakyat Merasa Tersaingi Rakyatnya Sendiri

Menilik Potensi Umbi Porang sebagai Alternatif Pengobatan Diabetes Melitus

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bisakah Kita Bertahan Lebih Lama Ketika Dunia Sudah Semakin Kacau?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Urgensi Pengakuan Ekosida sebagai Sebuah Kejahatan dalam Kerangka Hukum di Indonesia

Bisakah Kita Bertahan Lebih Lama Ketika Dunia Sudah Semakin Kacau?

Ilustrasi warga menikmati layanan angkutan mudik hingga angkutan arus balik gratis.

Gratis! 76 Bus Angkutan Balik Bawa Perantau Jateng Kembali ke Ibu Kota

Pengguna layanan kereta api mengambil barang bawaannya yang tertinggal di kereta. (ist)

Barang Pemudik Senilai Ratusan Juta Tertinggal di Kereta, dari Tumbler sampai Tablet

Kota Lama Lagi Viral di Dunia Nyata: Wisatawan Meledak, Semua Hotel Nyaris Full!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jatim, roboh.
Opini

Tragedi Al-Khoziny: Bukan Takdir, tapi Alarm Sistem Pesantren Kita

Oktober 7, 2025
Gus Yasin dan Romy Rohmahurmuzi memberikan keterengan kepada awak media seusai Muktamar PPP X di Ancol Jakarta. Seperti Muktamar sebelumnya, Muktamar PPP tahun ini juga diwarnahi dengan perpecahan antar kader. Hasilnya, dua kubu salim klaim kemenangan melalui jalur aklamasi partai. Baik kubu incumben Mardionao maupun kubu Agus Suparmanto. Foto: dok.
Opini

Mardiono vs Agus Suparmanto, Drama Faksi PPP yang Tak Pernah Usai

September 28, 2025
Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Opini

Dari Makan Bergizi Gratis ke Makan Beracun Gratis: Menu Baru dari Dapur Kekuasaan

September 20, 2025
Opini

Debat Publik dan Devaluasi Kepakaran

Maret 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Urgensi Pengakuan Ekosida sebagai Sebuah Kejahatan dalam Kerangka Hukum di Indonesia
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?