BACAAJA, JAKARTA – Sorotan publik mengarah ke kebijakan penahanan rumah yang diterima Yaqut Cholil Qoumas. Banyak yang menilai skema ini jauh lebih longgar dibandingkan penahanan di rutan KPK. Perbedaan itu langsung memicu perdebatan soal standar keadilan hukum.
Aktivis Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, menyebut ada risiko besar dari kelonggaran tersebut. Ia menilai peluang komunikasi jadi lebih bebas dan potensi memengaruhi saksi semakin terbuka. Hal ini dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut bukan perkara kecil. Banyak pihak terlibat sehingga butuh pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Karena itu, kebijakan penahanan jadi perhatian serius publik.
Waktu pengalihan penahanan juga ikut disorot karena dilakukan menjelang Idulfitri. Momen itu dinilai sensitif karena perhatian publik cenderung terpecah. Meski bisa saja kebetulan, tetap memunculkan tanda tanya.
Hamdi menilai keputusan ini mungkin sah secara aturan yang berlaku. Namun, rasa keadilan di mata publik belum tentu terpenuhi. Dalam kasus korupsi, aspek kepercayaan publik dianggap sangat krusial.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak hanya soal prosedur, tapi juga persepsi masyarakat. Jika publik merasa ada perlakuan berbeda, kepercayaan bisa menurun. Dampaknya bisa panjang terhadap citra lembaga penegak hukum.
Menurutnya, situasi ini jadi ujian penting bagi KPK. Apakah hanya berpegang pada aturan formal atau juga menjaga kepercayaan masyarakat. Pertanyaan itu kini jadi bahan diskusi di ruang publik.
Isu ini pun berkembang jadi perbincangan luas di berbagai kalangan. Banyak yang berharap ada penjelasan terbuka dari pihak terkait. Tujuannya agar polemik tidak terus melebar dan menimbulkan spekulasi. (*)


