Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

R. Izra
Last updated: Maret 12, 2026 10:41 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan pejabat Polda Jateng, AKBP Basuki meminta dihukum ringan. Dia memanfaatkan celah KUHP baru yang memungkinkan sidang cepat dengan mekanisme pengakuan bersalah.

AKBP Basuki memilih langsung mengaku bersalah di kasus kematian Levi, dosen muda di Untag Semarang yang meninggal saat berada satu kamar dengannya.

Ia tidak membantah satu pun isi dakwaan jaksa. “Iya, benar,” kata Basuki dalam sidang di PN Semarang, Rabu (11/3/2026).

Bacaaja: Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur
Bacaaja: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

Di balik pengakuan itu, ada langkah hukum yang sedang dicoba. Kuasa hukum Basuki meminta majelis hakim memeriksa perkara lewat mekanisme khusus.

Pasal 234 KUHAP Baru membuka jalan bagi terdakwa yang mengaku bersalah untuk menjalani pemeriksaan singkat dan berpotensi mendapat hukuman lebih ringan.

Syaratnya, ancaman hukuman maksimal tidak lebih dari tujuh tahun penjara. Kasus Basuki dinilai masuk kategori itu.

Jaksa sendiri menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur soal penelantaran orang yang seharusnya dirawat hingga menyebabkan kematian.

Meski begitu, majelis hakim belum langsung mengabulkan permintaan sidang cepat tersebut. Hakim menilai perlu mendengar dulu keterangan keluarga mendiang Levi.

Infonya kedua orang tua Levi sudah meninggal dunia. Jika benar, hakim meminta jaksa menghadirkan keluarga lain atau kerabat dekat Levi.

Jaksa Ardhika Wisnu mengatakan pihaknya siap menjalankan perintah itu. “Sesuai perintah hakim, akan kami hadirkan keluarga korban di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa 17 November 2025 dini hari di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang. Saat itu Basuki berada satu kamar dengan Levi.

Menurut jaksa, Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi kritis dengan napas tersengal. Namun ia tidak mencari pertolongan.

Basuki justru kembali melanjutkan tidurnya. Beberapa jam kemudian, saat terbangun lagi, Levi sudah tidak bernapas dan tubuhnya mulai dingin.

Peristiwa itulah yang membuat jaksa menilai Basuki telah lalai memberi pertolongan pada Levi hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia. (bae)

You Might Also Like

Ombak Lagi Ganas, HNSI Jateng: Jangan Pertaruhkan Nyawa

23 Prajurit Marinir AL Tertimbun Longsor Cisarua, KSAL: 4 Personel Ditemukan Gugur

Guru SMPN 1 Trenggalek Dipukuli setelah Sita HP Siswa, Polisi Turun Tangan

Moge Lepas Kendali, Bocah 10 Tahun Tewas Kesambar

Salatiga Bakal Jadi “Istana” Dadakan, 100 Lebih Raja dan Sultan Siap Kumpul

TAGGED:akbp basukiheadlinekematian dosen untagleviminta dihukum ringan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo Respati Ardi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan lebaran di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/3/2026). Solo Siap Sambut Mudik! Respati Minta Semua Pihak Kompak Amankan Lebaran
Next Article Operasi Ketupat Candi Dimulai, Jateng Siap Tampung 38 Juta Pemudik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PHK Jangan Panik, Ini Jurus Pemprov Bikin Buruh Lebih Aman

Luthfi: Jangan Cuma Jadi Tukang Kritik, Mahasiswa Juga Harus Ikut Bangun Daerah

SAKSI SIDANG--Pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi (berkerudung) meninggalkan sidang usai bersaksi dan berdebat dengan terdakwa Sudewo, Senin (27/7/2026). (bae)

Sidang Bupati Pati Nonaktif Panas, Sudewo Muntab Merasa ‘Ditantang’ Pegawai KPK

JALIN MOU--Unwahas dan Govokasi Maxwell menjalin kerja sama. (ist)

Unwahas Gandeng Maxwell, Mahasiswa Dibekali Skill Biar Siap Kerja

SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (bae)

Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Hukum

Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa

Januari 12, 2026
WISATA SPEEDBOAT - Pengunjung Waduk Jatibarang, Semarang, swafoto di dermaga wisata speedboat. (dul)
Fokus

Sudah Ada Sejak 2015, Wisata Speedboat di Semarang Ternyata Banyak yang Belum Tahu

Mei 30, 2026
Pendidikan

Soal Enam Hari Sekolah, Pemkot Nggak Mau Grusa-Grusu

November 27, 2025
TEMAN DEKAT -Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian)
Ekonomi

Rupiah Melemah Makin Nyungsep di ‘Kaki’ USD, Prabowo: Orang Desa Gak Pakai Dolar

Mei 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?