Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

R. Izra
Last updated: Maret 12, 2026 10:41 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan pejabat Polda Jateng, AKBP Basuki meminta dihukum ringan. Dia memanfaatkan celah KUHP baru yang memungkinkan sidang cepat dengan mekanisme pengakuan bersalah.

AKBP Basuki memilih langsung mengaku bersalah di kasus kematian Levi, dosen muda di Untag Semarang yang meninggal saat berada satu kamar dengannya.

Ia tidak membantah satu pun isi dakwaan jaksa. “Iya, benar,” kata Basuki dalam sidang di PN Semarang, Rabu (11/3/2026).

Bacaaja: Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur
Bacaaja: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

Di balik pengakuan itu, ada langkah hukum yang sedang dicoba. Kuasa hukum Basuki meminta majelis hakim memeriksa perkara lewat mekanisme khusus.

Pasal 234 KUHAP Baru membuka jalan bagi terdakwa yang mengaku bersalah untuk menjalani pemeriksaan singkat dan berpotensi mendapat hukuman lebih ringan.

Syaratnya, ancaman hukuman maksimal tidak lebih dari tujuh tahun penjara. Kasus Basuki dinilai masuk kategori itu.

Jaksa sendiri menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur soal penelantaran orang yang seharusnya dirawat hingga menyebabkan kematian.

Meski begitu, majelis hakim belum langsung mengabulkan permintaan sidang cepat tersebut. Hakim menilai perlu mendengar dulu keterangan keluarga mendiang Levi.

Infonya kedua orang tua Levi sudah meninggal dunia. Jika benar, hakim meminta jaksa menghadirkan keluarga lain atau kerabat dekat Levi.

Jaksa Ardhika Wisnu mengatakan pihaknya siap menjalankan perintah itu. “Sesuai perintah hakim, akan kami hadirkan keluarga korban di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa 17 November 2025 dini hari di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang. Saat itu Basuki berada satu kamar dengan Levi.

Menurut jaksa, Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi kritis dengan napas tersengal. Namun ia tidak mencari pertolongan.

Basuki justru kembali melanjutkan tidurnya. Beberapa jam kemudian, saat terbangun lagi, Levi sudah tidak bernapas dan tubuhnya mulai dingin.

Peristiwa itulah yang membuat jaksa menilai Basuki telah lalai memberi pertolongan pada Levi hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia. (bae)

You Might Also Like

Politikus Muda Trah Soekarno, Pinka Haprani Jadi Nama Segar di Bursa Ketua PDIP Jateng

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?

Warga Pati Syukuran Gelar Tumpengan Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK

Gila! Penebangan Hutan Indonesia Nomor 2 di Dunia, Paru-paru Dunia Dibabat

Peringatan Keras Puan Puan: Jangan Ada Lagi Kasus Ibu-Bayi Mati Kayak di Papua

TAGGED:akbp basukiheadlinekematian dosen untagleviminta dihukum ringan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo Respati Ardi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan lebaran di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/3/2026). Solo Siap Sambut Mudik! Respati Minta Semua Pihak Kompak Amankan Lebaran
Next Article Operasi Ketupat Candi Dimulai, Jateng Siap Tampung 38 Juta Pemudik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bisnis Haram dari Balik Jeruji: Kurirnya Justru Keluarga Sendiri

Pendapa Riuh, 569 Calhaj Purbalingga Siap Terbang Bareng

Jalur KA Semarang-Rembang Mau Dihidupkan Lagi, Seberapa Penting?

Peta jalur rel Kedungjati-Tuntang dan kolase foto kondisi stasiun era dulu. (ist)

Reaktivasi Jalur Kereta Api Kedungjati-Tuntang Paling Mungkin Direalisasikan, Asalkan. . .

Piala U-13 Semarang Jadi Jalan Ninja ke Sepak Bola Profesional

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri HAM, Natalius Pigai.
Info

Menteri Pigai Sebut Penolak MBG & Kopdes Anti-HAM, Singgung ‘Orang Jahat’

Februari 22, 2026
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
Info

Dahsyatnya Banjir-Longsor Sibolga, 5 Orang Tewas dan 4 Hilang

November 26, 2025
Tangis Eva Pasaribu pecah di MK, saat menjadi saksi penggugat UU TNI. Eva adalah anak wartawan, ayahnya tewas dibakar karena berita.
Hukum

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Januari 15, 2026
Hukum

OTT Cilacap: Uang Diduga Hasil Peras Rp610 Juta Disiapkan Jadi “THR Pejabat”

Maret 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?