BACAAJA, SEMARANG — Proses kredit di BPR Bank Pasar Kota Semarang ternyata ruwet. Ada berbagai masalah. Salah satunya dugaan ada pegawai bank yang meminta “fee” ke nasabah saat pengajuan kredit.
Masalah itu telah menjadi temuan audit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diungkap Direktur Utama Bank Pasar, Novi Anton, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/3/2026).
Menurut Anton, ada beberapa nasabah yang disebut dalam temuan tersebut. Salah satunya Hadi Cahono dari Jepara yang disebut dimintai fee Rp10 juta. Ada juga Titin Puspitasari dari Jepara yang disebut dimintai Rp7 juta.
Bacaaja: Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar
Bacaaja: Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan
Anton bilang informasi soal fee itu berasal dari keterangan nasabah saat diperiksa OJK. Sementara pengajuan kredit Titin disebut ditangani marketing bernama Singgih–salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Selain soal fee, audit juga menemukan dugaan kredit fiktif. Kasus ini terkait pengajuan kredit atas nama Karina Dewi dari Demak.
Dalam berkas kreditnya tercantum dua usaha. Tapi setelah ditelusuri, salah satu usaha ternyata bukan milik debitur.
“Untuk Karina Dewi, usaha yang dicantumkan ternyata bukan milik debitur,” ujar Anton di persidangan.
Masalah lain juga muncul soal agunan. Misalnya kredit atas nama Damayanti dari Pemalang, yang agunannya dinilai tak cukup menutup nilai kredit.
Di berkas, plafon agunan disebut Rp700 juta. Tapi hasil penawaran cuma sekitar Rp500 juta.
Ada juga agunan yang masih ditempati pemilik lama, dalam kasus atas nama Wiwik. Kondisi seperti ini oleh pihak bank disebut sebagai indikasi “kredit topengan”.
Anton menambahkan, dari debitur yang muncul dalam temuan audit itu, semuanya belum menunjukkan pembayaran. Akibatnya kredit mereka kini masuk kategori macet.
Ia menegaskan peran analis kredit sangat penting karena mereka yang melakukan survei dan verifikasi di lapangan. Meski begitu, menurutnya seluruh pegawai tetap punya tanggung jawab dalam proses kredit tersebut.
Sebagai informasi, Anton diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang. Kasus tersebut merugikan negara Rp5,2 miliar.
Ada 6 orang yang jadi terdakwa. Yakni eks Direktur Bank Pasar Semarang Agus Puji Kusumanto; eks kabag kredit Suranto dan Devi Setiawan; eks analis kredit Haryanto, dan eks marketing Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
Mereka didakwa bersekongkol melakukan korupsi dengan modus memberi fasilitas kredit kepada sebelas debitur yang penyalurannya melanggar aturan pada kurun waktu 2022-2023. (bae)


