Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Wartawan Ngeluh Dilarang Meliput Acara Gubernur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Wartawan Ngeluh Dilarang Meliput Acara Gubernur

Biasanya wartawan datang, motret, rekam pernyataan pejabat, lalu berita tayang. Selesai. Tapi yang terjadi di dua agenda gubernur di Jawa Tengah ini malah beda cerita. Wartawan sudah datang lengkap dengan kamera dan kartu pers, tapi pintu acara justru tertutup rapat.

T. Budianto
Last updated: Maret 10, 2026 8:21 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
TEMUI WARTAWAN: Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi berjalan menemui wartawan usai penyerahan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Senin (9/3/2026) di Kajen, Kabupaten Pekalongan. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sejumlah wartawan di Pekalongan dan Semarang mengeluh karena dilarang meliput kegiatan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Penghalangan itu disebut dilakukan petugas Satpol PP sampai tim media gubernur.

Kejadian pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Belasan wartawan datang ke Aula Setda karena sebelumnya mendapat informasi bakal ada penyerahan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Senin (9/3/2026).

Biasanya kalau pejabat pemkab sudah menyebar info agenda seperti itu, artinya acara boleh diliput. Karena itu, wartawan datang seperti biasa untuk mengambil foto, video, dan pernyataan pejabat.

Menjelang acara, sekitar 10 sampai 15 wartawan sudah menunggu di depan aula. Saat rombongan gubernur datang, mereka ikut berjalan sambil merekam. Tapi begitu sampai pintu ruangan, langkah mereka dihentikan. Petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan melarang wartawan masuk dan meminta mereka keluar dari area pintu aula

Baca juga: OTT Bupati Fadia Arafiq, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Pekalongan Tetap Berjalan

Suryono, wartawan RCTI yang ada di lokasi, sempat menanyakan alasan pelarangan itu. Namun petugas yang berjaga tidak bisa menjawab. Tak lama kemudian datang seseorang yang disebut dari Prokopim Pemprov Jateng. Orang itu juga menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan meliput acara tersebut tanpa alasan yang jelas.

Kesal karena tak bisa meliput, para wartawan akhirnya melakukan aksi protes kecil. Mereka meletakkan kartu pers di depan pintu aula sebagai bentuk keberatan.

Sebelum kejadian di Pekalongan, pelarangan liputan juga terjadi di Semarang pada hari yang sama. Tepatnya saat rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja sekitar pukul 10.45 WIB. Awalnya sejumlah wartawan tidak diizinkan naik ke lantai dua tempat rapat berlangsung. Petugas Satpol PP Jateng berjaga di tangga dan meminta wartawan tetap di bawah.

Tim Media Gubernur

Saat penjagaan agak longgar, beberapa wartawan mencoba naik. Namun setelah berhasil masuk, mereka kembali diminta keluar oleh seseorang berseragam taktikal yang diduga anggota tim media gubernur.

Kejadian seperti ini sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Tapi kali ini terasa paling jelas karena ada wartawan yang diminta keluar, sementara yang lain dibiarkan tetap di dalam.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah dan DIY. Ketua KKJ, Iwan Arifianto mengecam segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

KKJ menegaskan, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga meminta Gubernur Jawa Tengah dan Plt Bupati Pekalongan meminta maaf serta memberi sanksi kepada pihak yang menghalangi liputan.

Menurut KKJ, peliputan wartawan adalah bagian dari hak publik untuk tahu. Tanpa akses informasi yang terbuka, pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan bisa ikut tertutup.

Baca juga: Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

“Gubernur Jateng maupun Plt Bupati Pekalongan harus meminta maaf dan berjanji untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis,” kata Iwan, Selasa (10/3/2026).

Plt Bupati Pekalongan Sukirman akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan. Menurutnya, larangan liputan tersebut kemungkinan terjadi karena miskomunikasi di lapangan.

“Atas miskomunikasi yang terjadi tadi, kami mohon maaf kepada teman-teman wartawan. Terus terang saya juga tidak tahu persis detail teknis di lapangan,” ujar Sukirman.

Sementara Gubernur Luthfi tidak meminta maaf, melainkan hanya menyatakan tak pernah melarang wartawan meliput. “Saya tidak pernah melarang dan saya tidak tahu kalau ini dilarang,” ucap Luthfi. (bae)

You Might Also Like

KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Mahasiswa Undip Ubah Jerami Jadi Pakan Kaya Gizi

Siap-Siap! UMP Jateng 2026 Bakal Diumumkan 21 November

Atlet Porwanas Jateng Borong Gelar di Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2025

Mahesa Jenar Berburu Samba

TAGGED:headlinekkjpemprov jatengtim media gubernur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article “Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan
Next Article Minyakita “Menghilang” di Pasar Bintoro Demak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Antisipasi Macet, Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Mulai 13 Maret

Kejari Bantu Tagih Tunggakan BPJS

Ilustrasi campak pada anak.

Indonesia Masuk 2 Besar Kasus Campak Tertinggi Dunia, IDAI: Jangan Tunda Imunisasi Anak

Mudik Gratis Pemprov, 346 Bus dan 17 Kereta Siap Antar Pemudik ke Kampung Halaman

Minyakita “Menghilang” di Pasar Bintoro Demak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wakil Presiden ke-6, Try Sutsino.
Info

BERITA DUKA: Wapres ke-6 Try Sutrisno Meninggal Dunia

Maret 2, 2026
Info

Jalur Dieng Dibilang Putus Total? BPBD Banjarnegara Buka Fakta

Maret 7, 2026
Ekonomi

Ekonomi Jateng Lagi Ngebut: Tumbuh 5,37 Persen

Februari 6, 2026
Ilustrasi energi baru terbarukan (ebt) pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (narakita/grafis/tera)
Sirkular

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

Juli 6, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wartawan Ngeluh Dilarang Meliput Acara Gubernur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?